PELAKSANAAN PENGAWASAN PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PENGAWASAN PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

MIRJAPAHLEVI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010286

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
MIRJAPAHLEVI


2019
Dr. Efendi, S.H., M.Si
Pasal 100 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, menyebutkan Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan salah satunya adalah Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur. Namun kenyataannya penjualan pakaian bekas sebagaimana yang telah dilarang oleh pemerintah untuk di perjual belikan, masih terjadi prakteknya di wilayah Kota Banda Aceh.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan bagaimanakah pelaksanaan pengawasan penjualan pakaian bekas impor di Kota Banda Aceh, menjelaskan apa saja hambatan yang dialami oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan pengawasan penjualan pakaian bekas impor di Kota Banda Aceh, dan menjelaskan tindakan apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi peredaran pakaian bekas impor di Kota Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, pelaksanaan pengawasan pakaian bekas impor di Kota Banda Aceh tidak sesuai dengan ketentuan pengawasan secara berkala di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa. Hambatan yang dihadapi pemerintah dalam mengawasi penjualan pakaian bekas di Kota Banda Aceh adalah tingkat kepedulian masyrakat, penjualan pakaian bekas merupakan mata pencahrian satu-satunya pelaku usaha dan tingginya permintaan pasar akan pakaian bekas. Upaya pemerintah dalam mengatasi penjualan pakaian bekas di Kota Banda Aceh masih dalam bentuk pemberian edukasi kepada konsumen dan pelaku usaha tentang dampak pemakaian pakaian bekas.
Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh disarankan untuk lebih memerhatikan dalam melakukan pengawasan terhadap pejualan pakaian bekas di Kota Banda Aceh dan melakukan pengawasan secara rutin minimal satu tahun sekali. Sedangkan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas untuk para pelaku usaha dan pemakai pakaian bekas, disarankan kepada pemerintah Aceh untuk membuat sebuah Qanun yang mengatur tentang penjualan pakaian bekas impor. Disarankan kepada pelaku usaha untuk beralih menjual pakaian baru, agar terhindar dari bahaya penyakit yang berasal dari pakaian bekas.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK