PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH


Pengarang

ONI ALFIRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020026

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN


Praktek kerja lapangan dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Disubbag Keuangan dan pengelolaan aset. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh bergerak dibidang Pekerjaan pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi, pengkoordinasi jalan Nasional, dan bantuan teknis jalan kabupaten/kota. Pekerjaan pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan adalah salah satunya yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengadaan pekerjaan pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan, pengadaan ini sangat mempengarui untuk mendukung urusan pemerintah dan masyarakat Aceh. Subjek PPh pasal 4 ayat (2) adalah rekanan atau Wajib Pajak yang menyediakan jasa konstruksi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dan wajib dipotong, disetor, dan dilapor oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Dasar pengenaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh adalah 100/110 dari nilai pembayaran atas pekerjaan pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan. Tarif yang digunakan sebesar 3% dikali dengan PPN. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) menggunakan SPM yang sifatnya langsungdipotong oleh rekanan melalui BPKA. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong kemudian disetor oleh Bendaharawan ke Bank Persepsi atau kantor pos dengan melampirkan E-Billing. Setelah dipotong dan disetor kemudian dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya menggunakan SPT Masa dengan melampirkan E-Billing dan Bukti Penerimaan Negara. Tarif dan DPP yang dikenakan pada Dinas PUPR berdasarkan Undang-undang No.42 Tahun 2009.Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Bendahara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 548/KMK.04/2000.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK