PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK


Pengarang

MUYASSAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609202010038

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.016

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS
PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN
TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH
BERSERTIPIKAT HAK MILIK

Muyassar?
Dahlan?
Suhaimi?

Permasalahan penelitian yaitu akibat hukum bagi Notaris/PPAT atas pengingkaran pihak yang mengalami kerugian dengan adanya akta jual beli atas tanah hak milik yang sudah bersertifikat oleh Notaris/PPAT, tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang mengalami kerugian, dan konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar Notaris/PPAT bagi pihak yang dirugikan tersebut.
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan akibat hukum bagi Notaris/PPAT atas pengingkaran pihak yang dirugikan dengan adanya akta jual beli atas tanahhak milik yang sudah bersertipikat oleh Notaris/PPAT, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak dirugikan, dan konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar notaris/PPAT bagi pihak dirugikan tersebut.
Tipologi penelitian adalah normatif yuridis, yang dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu perundang-undangan, analisis dan kasus hukum.Sumber bahan hukum penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Hasil penelitian diperoleh bahwa: Pengingkaran pihak yang dirugikan terhadap pembuatan akta akta jual beli atas tanah hak milik yang sudah bersertifikat tidak memberikan akibat hukum secara langsung bagi Notaris/PPAT. Nilai bukti yang melekat pada aktabersifat sempurna, tidaksertamertaterdegradasikarenapengingkarandari para pihak, kecuali dapat membuktikan pengingkarannya di Pengadilan. Tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang mengalami kerugian, berupa upaya non litigasi (penyelesaian di luar pengadilan) dan upaya hukum litigasi (melalui Pengadilan). Konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar notaris/PPAT adalah cenderung merugikan pihak-pihak yang dirugikan, karena hakim tidak memperoleh kebenaran materil dalam mengadili perkara tersebut.
Disarankan kepada legislatif hendaknya membentuk regulasi yangmengatur tentang sanksi bagi notaris yang terbukti mengeluarkan akta yang menimbulkan kerugian bagi para pihak atau pihak ketiga akibat dikeluarkannya akta notaris.Disarankan kepada Legislatif untuk membuat aturan yang mengandung sanksi untuk memaksakan Kementerian Hukum dan HAM supaya benar-benar mengawasipejabat umum, benar-benar melakukan pengawasan terhadap notaris, dengan memaksimalkan kinerja tim pengawas notaris/PPAT. Diharapkan Mahkamah Agung agar mengeluarkan aturan tentang prosedur pemeriksaan akta otentik yang mewajibkan hakim untuk memberi pertimbangan cermat atas bukti telah ditandatangani minuta oleh penghadap dancatatan tentang keadaan khusus pada akhir akta dalam memberikan keadilan terhadap pihak yang menderita kerugian.


Kata Kunci: Tanggung jawab, Notaris.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK