Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK
Pengarang
MUYASSAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1609202010038
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
347.016
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS
PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN
TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH
BERSERTIPIKAT HAK MILIK
Muyassar?
Dahlan?
Suhaimi?
Permasalahan penelitian yaitu akibat hukum bagi Notaris/PPAT atas pengingkaran pihak yang mengalami kerugian dengan adanya akta jual beli atas tanah hak milik yang sudah bersertifikat oleh Notaris/PPAT, tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang mengalami kerugian, dan konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar Notaris/PPAT bagi pihak yang dirugikan tersebut.
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan akibat hukum bagi Notaris/PPAT atas pengingkaran pihak yang dirugikan dengan adanya akta jual beli atas tanahhak milik yang sudah bersertipikat oleh Notaris/PPAT, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak dirugikan, dan konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar notaris/PPAT bagi pihak dirugikan tersebut.
Tipologi penelitian adalah normatif yuridis, yang dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu perundang-undangan, analisis dan kasus hukum.Sumber bahan hukum penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Hasil penelitian diperoleh bahwa: Pengingkaran pihak yang dirugikan terhadap pembuatan akta akta jual beli atas tanah hak milik yang sudah bersertifikat tidak memberikan akibat hukum secara langsung bagi Notaris/PPAT. Nilai bukti yang melekat pada aktabersifat sempurna, tidaksertamertaterdegradasikarenapengingkarandari para pihak, kecuali dapat membuktikan pengingkarannya di Pengadilan. Tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang mengalami kerugian, berupa upaya non litigasi (penyelesaian di luar pengadilan) dan upaya hukum litigasi (melalui Pengadilan). Konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar notaris/PPAT adalah cenderung merugikan pihak-pihak yang dirugikan, karena hakim tidak memperoleh kebenaran materil dalam mengadili perkara tersebut.
Disarankan kepada legislatif hendaknya membentuk regulasi yangmengatur tentang sanksi bagi notaris yang terbukti mengeluarkan akta yang menimbulkan kerugian bagi para pihak atau pihak ketiga akibat dikeluarkannya akta notaris.Disarankan kepada Legislatif untuk membuat aturan yang mengandung sanksi untuk memaksakan Kementerian Hukum dan HAM supaya benar-benar mengawasipejabat umum, benar-benar melakukan pengawasan terhadap notaris, dengan memaksimalkan kinerja tim pengawas notaris/PPAT. Diharapkan Mahkamah Agung agar mengeluarkan aturan tentang prosedur pemeriksaan akta otentik yang mewajibkan hakim untuk memberi pertimbangan cermat atas bukti telah ditandatangani minuta oleh penghadap dancatatan tentang keadaan khusus pada akhir akta dalam memberikan keadilan terhadap pihak yang menderita kerugian.
Kata Kunci: Tanggung jawab, Notaris.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TANAH YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN (Amira Fadlita, 2023)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGALIHAN HAK MILIK MELALUI AKTA JUAL BELI YANG DITERBITKAN OLEH PPATS TERHADAP TANAH YANG BERPERKARA DI PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
NOMOR 37/PDT.G/2018/PN.BNA) (POPY KATARINE, 2021)
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH (Ririn Mei Sulantri, 2022)
JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN ATU LINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH (Aina Sulfi Hsb, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DARI AKTA JUAL BELI TANAH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG BATAL DEMI HUKUM OLEH PUTUSAN PENGADILAN (Muhammad Rizky, 2021)