KEGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ASUSILA DI WILAYAH HUKUM ACEH BESAR TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI JANTHO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ASUSILA DI WILAYAH HUKUM ACEH BESAR TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI JANTHO)


Pengarang

DEVIA ANJELIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010167

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Statistik kriminal tindak pidana asusila memiliki tujuan memberikan informasi tentang kriminalitas asusila yang terjadi di masyarakat yang dapat dijadikan sebagai alat pengukur kejahatan agar dapat dilakukan penanggulangan tindak pidana asusila. Tindak pidana asusila diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada buku kedua tentang kejahatan mulai dari pasal 281-303 KUHP serta diatur dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Namun pada faktanya kedua Undang-Undang tersebut belum cukup mampu untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana asusila.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan karakteristik pelaku tindak pidana asusila dan untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana asusila serta untuk mengetahui upaya-upaya penanggulangan tindak pidana asusila.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Alat dan bahan yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini menggunakan hasil wawancara dari responden, informan dan data putusan Pengadilan Negeri Jantho.
Hasil data penelitian yang diperoleh dari putusan Pengadilan Negeri Jantho tahun 2015-2017 terdapat 62 kasus tindak pidana asusila. Karakteristik pelaku yang melakukan tindak pidana asusila adalah berjenis kelamin laki-laki (100%), berusia 19 sampai dengan 40 tahun (53%), pendidikan pelaku SMA (36%), Pekerjaan pelaku swasta (32%). Tindak pidana asusila dilakukan secara sendiri-sendiri (94%), jenis kejahatan tertinggi pencabulan terhadap anak (50%), kualifikasi korban anak-anak (89%). Pelaku tidak memiliki relasi atau hubungan dengan korban (55%), waktu kejadian tertinggi pada bulan februari (13%), wilayah kejadian yang dominan di Kecamatan Darul Imarah dan Mesjid Raya (10%), dan tempat yang dominan adalah rumah (45%). Penyebab tindak pidana asusila adalah faktor kurangnya iman, niat dan kesempatan, penyalahgunaan teknologi, lingkungan, dan kurangnya pengawasan orang tua. Upaya penanggulangan tindak pidana asusila dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.
Berdasarkan dari hasil penelitian, disarankan kepada pihak orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan memberikan edukasi kepada anak, pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi ke seluruh sekolah dan desa yang ada di wilayah Aceh Besar, pihak Pengadilan Negeri Jantho untuk menyusun statistik kriminal lebih detail sesuai jenis kejahatan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK