PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH FINAL DARI HASIL PENJUALAN LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH FINAL DARI HASIL PENJUALAN LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH


Pengarang

SYARIFAH SHINTA RIFAYANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020033

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Pajak atas penjualan lelang merupakan salah satu pajak penghasilan yang bersifat final. Petunjuk pelaksanaan lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Lelang adalah salah satu tugas pokok yang dijalankan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh. Sebagai instansi pemerintah yang melaksanakan lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang juga melakukan pengenaan pajak penghasilan bersifat final atas lelang hak tanggungan berupa tanah dan bangunan dimana yang berwewenang melakukan pemotongan terhadap transaksi lelang ialah Bendahara Pemerintah. Penulis melakukan Praktek Kerja selama dua bulan sejak 22 Januari-22 Maret 2018 pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Tujuan penulisan LKP (Laporan Kerja Praktek) ini adalah untuk mengetahui Prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaopan PPh Final atas penjualan lelang. Metode untuk memperoleh data-data yang mendukung dalam penyusunan Laporan Kerja Praktek adalah dengan pengumpulan data, wawancara, dan tinjauan pustaka.
Tarif pemotongan PPh Final telah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, penyetoran yang dilakukan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan menggunakan sistem elektronik (Billing System). Pada saat melakukan penyetoran menggunakan sistem elektronik (Billing System) secara otomatis sudah merupakan bagian dari pelaporan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK