TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA


Pengarang

AGUNG HIDAYATULLAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010349

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Agung Hidayatullah,
2018





Adi Hermansyah, S.H., M.H.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Justice collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara pidana tertentu termasuk kasus narkotika. Namun perlindungan justice collaborator untuk membongkar dugaan tindak pidana narkotika masih relatif rendah di Indonesia.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengaturan kedudukan saksi pelaku (justice collaborator) dalam tindak pidana narkotika di Indonesia dan bentuk ideal perlindungan hukum saksi pelaku (Justice Collaborator) dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari Undang-undang, buku-buku, jurnal-jurnal, teori-teori, artikel website, dan tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan masalah justice collaborator dan pelanggaran Undang-Undang Narkotika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan justice collaborator dalam tindak pidana narkotika di Indonesia yaitu ia beserta keluarganya wajib diberi perlindungan oleh Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara dan yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, telah mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Model ideal perlindungan hukum justice collaborator dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia yaitu dapat menerapkan baik model hak-hak prosedural, model pelayanan, model persuasif, model perlindungan komprehensif, model penjatuhan pidana bersyarat, atau model perlindungan melalui teleconference.
Disarankan model ideal perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia pada masa mendatang hendaknya berorientasi pada model yang beorientasi pada penjatuhan pidana bersyarat dan perlindungan komprehensif dan LPSK memiliki kewenangan yang diperluas atau lembaga baru bersifat mandiri dan independen yang mengatur secara khusus tentang justice collaborator.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK