TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE)


Pengarang

RISKIAN SAPUTRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010321

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
RISKIAN SAPUTRA, TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
2018 TERHADAP ANAK LAKI-LAKI
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polres Pidie)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 63) pp,bibl.
Nursiti, S.H, M.Hum
Dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan’’ Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta). Namun walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak laki-laki masih saja terjadi hal serupa. Seperti yang terjadi di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie yaitu pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki sebanyak 11 orang anak dibawah umur.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki, hambatan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki dan upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari Undang-Undang, buku serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki terjadi karena faktor kesempatan melakukan kejahatan, faktor penanggulangan tindak pidana, faktor kelainan dan ancaman kekerasan untuk melakukan kekerasan seksual. Hambatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki yaitu kurangnya sarana dan prasarana, anak korban laki-laki kekerasan seksual menjadi individu yang menderita tekanan mental dan sosial karena tindakan kejahatan seksual sehingga sulit untuk diintrogasi, korban (saksi) tidak berani untuk memberikan kesaksian, sistem pemidanaan KUHP indonesia tidak menyediakan pidana ganti rugi bagi korban, keberadaan ahli psikologis, keberadaan fasilitas perlindungan korban, kurangnya peran pihak terkait dan Upaya penanggulagan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki yaitu dengan membentuk beberapa program yang memiliki tugasnya masing-masing dalam penangulangan kekerasan seksual terhadap anak.
Disarankan bagi pemerintah hendaknya memenuhi fasilitas untuk anak korban kejahatan kekerasan seksual, Seharusnya pihak yang berwenang dapat membuat fasilitas yang memadai terhadap unit PPA dan P2TP2A serta adanya sarana prasarana yang memadai yang dapat membuat unit tersebut dapat bekaerja secara maksimal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK