Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PERJANJIAN EKSPOR-IMPOR BIBIT KURMA DENGAN METODE PEMBAYARAN DI MUKA (ADVANCE PAYMENT) (SUATU PENELITIAN DI UD. NA SABE KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
RIFKA FITRIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010194
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Rifka Fitria, PELAKSANAAN PERJANJIAN EKSPOR-IMPOR BIBIT KURMA DENGAN METODE PEMBAYARAN DI MUKA (ADVANCE PAYMENT)
(Suatu Penelitian di UD. Na Sabe Kota Banda Aceh)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
( v, 73 ) pp.,bibl.,app.)
KHAIRANI, S.H., M. HUM
Dalam Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor-Impor, dan Lalu Lintas Devisa Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa cara pembayaran ekspor-impor dilakukan dengan tunai atau kredit, serta dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor Bab 3 Pasal 8 disebutkan bahwa dalam perjanjian ekspor-impor dimungkinkan untuk menggunakan metode pembayaran non L/C salah satunya berupa pembayaran di muka (advance payment). Akan tetapi, pembayaran seperti ini menimbulkan banyak resiko dalam pelaksanaannya, khususnya bagi importir. Pada kenyataanya pihak importir masih saja menyepakati menggunakan sistem pembayaran di muka yang menimbulkan kerugian bagi importirnya.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan bentuk pelaksanaan perjanjian ekspor-impor bibit kurma, menjelaskan pelaksanaan pembayaran dengan metode pembayaran di muka oleh pihak UD. Na Sabe, dan menjelaskan resiko serta penyelesaian masalah pada perjanjian jual beli bibit kurma ini antara pihak importir.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli dan sumber internet, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui mewancarai rensponden dan informan.
Dari hasil penelitian ditemukan, bahwa pada perjanjian ekspor-impor bibit kurma dilaksanakan secara tertulis namun tidak khusus menjelaskan secara jelas mengenai pelaksanaan perjanjiannya. Cara pembayaran metode pembayaran di muka dengan media pembayaran SWIFT yang tidak menjamin importir dari resiko sistem perbankan. Resiko yang dihadapi oleh pihak importir yaitu resiko pada kerugian finasial serta resiko pada dokumen yang merupakan bagian terpenting dalam pembayaran di muka, serta upaya yang dilakukan oleh pihak importir dalam mengatasi permasalahan yaitu pihak importir harus memperbaiki dokumen pengiriman, dan menanggung seluruh kerugian yang dialami.
Disarankan kepada pihak importir, bahwa pelaksanaan perjanjian diatur dengan jelas dan baik dalam sales contract mengenai hak dan kewajiban para pihak. Cara pembayaran yang digunakan lebih aman dengan memilih cara pembayaran seperti letter of credit atau L/C, atau dapat menggunakan pembayaran di muka akan tetapi diatur lebih rinci dalam sales contract mengenai produk penjaminan yang dapat diperoleh dari bank dan menyepakati penyelesaian masalahnya dengan baik seperti tanggungjawab atas resiko yang terjadi saat pengiriman barang dikirim.
Tidak Tersedia Deskripsi
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PEMBAYARAN HARGA EKSPOR IKAN TUNA DI BANDA ACEH (NIA, 2022)
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI IMPOR BIBIT POHON KURMA ANTARA USAHA DAGANG (UD) NASABE DENGAN DATE PALM DEVELOPMENT LTD DAN AL-WATHBA MARIONNET LLC (IZRA FADIYA, 2018)
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM PERJANJIAN IMPOR BARANG OLEH PT PELABUHAN INDONESIA REGIONAL I (FARHAN ALFARIZZI, 2022)
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (SUATU PENELITIAN DI PT. ISTANA KARANG LAUT JAKARTA SELATAN) (Arifah Ayudia Syafira, 2019)
RESIKO YANG DIHADAPI BANK DALAM TRANSAKSI PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIR (L/C)( TINJAUAN NORMATIF TENTANG PENGATURAN PELAKSANAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DI INDONESIA ) (AGUS SETIAWAN, 2016)