Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN
Pengarang
SAFIRA NATASHA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010296
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Safira Natasha,
2018
Dr. Darmawan, S.H., M.Hum
Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Setiap perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak seperti pada perjanjian sewa menyewa mobil. Namun kenyataannya dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil, pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang sudah diperjanjikan, yaitu pihak penyewa menggadaikan mobil yang disewanya kepada pihak ketiga sehingga menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab pihak penyewa dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil, menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil dan menjelaskan penyelesaian sengketa terhadap mobil rental yang digadaikan pihak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa mobil.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang dirugikan akibat wanprestasi penggadaian mobil yang dilakukan pihak penyewa pada CV. Avrida Mandiri Rent Car, CV. Oki Rent Car, dan CV. Aditya Rent Car meminta pertanggungjawaban kepada pihak penyewa dengan ganti kerugian. Perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian sewa menyewa mobil diselesaikan secara non litigasi (di luar pengadilan) yaitu melalui negosiasi.
Disarankan kepada pihak pemberi sewa agar menelaah calon penyewa sebelum membuat perjanjian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang akan menimbulkan kerugian serta memberlakukan peraturan mengenai sanksi atas wanprestasi yang bisa mengakibatkan efek jera kepada penyewa, kepada pihak penyewa harus mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban termasuk besar tanggung jawabnya saat menggunakan mobil yang disewanya dan penyewa dalam menjalankan perjanjian sewa menyewa mobil harus menanamkan sikap jujur dan bertanggung jawab.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Fitriana, 2023)
PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN (SAFIRA NATASHA, 2018)
TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Rizka Yunita, 2017)
PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. NAMDUA YAMIN GROUP DI ACEH BESAR) (Muna Amira, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA RUMAH KOS DALAM PERJANJIAN LISAN SEWA MENYEWA (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG LHEU BLANG KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Muhammad Iqbal, 2023)