PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN


Pengarang

SAFIRA NATASHA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010296

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK


Safira Natasha,
2018



Dr. Darmawan, S.H., M.Hum

Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Setiap perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak seperti pada perjanjian sewa menyewa mobil. Namun kenyataannya dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil, pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang sudah diperjanjikan, yaitu pihak penyewa menggadaikan mobil yang disewanya kepada pihak ketiga sehingga menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab pihak penyewa dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil, menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil dan menjelaskan penyelesaian sengketa terhadap mobil rental yang digadaikan pihak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa mobil.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang dirugikan akibat wanprestasi penggadaian mobil yang dilakukan pihak penyewa pada CV. Avrida Mandiri Rent Car, CV. Oki Rent Car, dan CV. Aditya Rent Car meminta pertanggungjawaban kepada pihak penyewa dengan ganti kerugian. Perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian sewa menyewa mobil diselesaikan secara non litigasi (di luar pengadilan) yaitu melalui negosiasi.
Disarankan kepada pihak pemberi sewa agar menelaah calon penyewa sebelum membuat perjanjian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang akan menimbulkan kerugian serta memberlakukan peraturan mengenai sanksi atas wanprestasi yang bisa mengakibatkan efek jera kepada penyewa, kepada pihak penyewa harus mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban termasuk besar tanggung jawabnya saat menggunakan mobil yang disewanya dan penyewa dalam menjalankan perjanjian sewa menyewa mobil harus menanamkan sikap jujur dan bertanggung jawab.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK