PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT SAMANA CITRA AGUNG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT SAMANA CITRA AGUNG BANDA ACEH


Pengarang

TOMY ARIANDI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301003020045

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan Kerja Praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan mulai tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 06 April 2017 yang bertempat di PT Samana Citra Agung Banda Aceh Jln. Teuku Umar No 105-107 Setui Banda Aceh.
Tujuan dari Penulisan LKP adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Penyetoran dan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) Atas Jasa konstruksi pada PT Samana Citra Agung Banda Aceh, apakah sudah sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan kepustakaan
Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang dipotong di PT Samana Citra Agung adalah jasa konstruksi. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atau Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi. Penyetoran Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak). PPh Pasal 4 ayat (2) disetor ke Bank Mandiri sebelum batas waktu penyetoran yaitu sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan,Penyetoran,Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atau Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi. Namun demikian PT. Samana Citra Agung tidak dapat memberikan dokumen Bukti Potong dan SSP (Surat Setoran Pajak) untuk keperluan penulisan LKP ini.

.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK