PENGGENAAN PPH PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA GEDUNG ACADEMIC ACTIVITY CENTER PADA BIRO REKTOR UNIVERSITAS SYIAH KUALA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGGENAAN PPH PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA GEDUNG ACADEMIC ACTIVITY CENTER PADA BIRO REKTOR UNIVERSITAS SYIAH KUALA


Pengarang

ARIF RAHMAT - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301003020101

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan Kerja Praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiwa Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala
yang telah menyelesaikan Kerja Praktek Lapangan yang dilaksanakan terhitung
mulai dari tanggal 24 Oktober sampai pada tanggal 27 Desember 2017 pada Biro
Rektor Universitas Syiah Kuala Universitas Syiah Kuala.
Tujuan penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui bagaimana
Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Gedung Academic Activity
Center Biro Rektor Universitas Syiah Kuala. Selain itu juga untuk mengetahui
kesesuain prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2
Atas Sewa Gedung Academic Activity Center Biro Rektor Universitas Syiah
Kuala dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Prosedur Pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa Gedung Academic
Activity Center Di Biro Rektor Universitas Syiah Kuala tahunan Universitas Syiah
Kuala dilakukan oleh pihak pertama, dalam kasus ini pihak pertama adalah Biro
Rektor Universitas Syiah Kuala. Pihak kedua (penyewa) membawa surat setoran
pajak ke PPK (Pejabat Pembuat Keuangan), kemudian diverifikasi oleh pihak
kedua (penyewa). Invoice diserahkan ke BPP (bendahara pembantu pengeluaran)
setelah semua diperiksa BPP membawa ke operator pajak untuk membuat SSP
(surat setoran pajak). Prosedur penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung
Academic Activity Center Di Biro Rektor Universitas Syiah Kuala dilakukan oleh
pihak BPP melalui bendahara pengeluaran kemudian dilanjutkan ke operator
pajak untuk di cetak billing. Pihak BPP membawa ke bank untuk melakukan
penyetoran dan membuat arsip untuk pelaporan. Prosedur Pelaporan PPh pasal 4
ayat 2 atas sewa Gedung Academic Activity Center Di Biro Rektor Universitas
Syiah Kuala dilakukan dengan membawa SSP ke KPP untuk melakukan
pelaporan atas sewa Gedung Academic Activity Center di Biro Rektor Universitas
Syiah kuala. Untuk pengenaan PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa Gedung Academic
Activity Center Di Biro Rektor Universitas Syiah Kuala harian tidak dilakukan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sehingga belum sesuai dengan UU PPh
Pasal 4 Ayat 2.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK