PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH


Pengarang

ICHSAN ANDHIKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020014

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama adalah salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum di dalam ruang lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh beralamat di Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 20 Banda Aceh. Telp 28246/22520, Fax 22145.
Penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sejak tanggal 12 Februari 2018 s.d 12 April 2018 dan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimulai pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB. Penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan penetapan wajib pajak non efektif pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Prosedur pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non efektif menurut peraturan yang berlaku terdapat dua macam cara, yaitu penetapan secara tertulis (manual) dan penetapan secara elektronik. Pada saat penulis membuat laporan kerja praktek (LKP) ini untuk sementara di Indonesia hanya bisa menggunakan penetapan secara manual dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Selain dengan mengajukan permohonan penetapan, wajib pajak non efektif juga bisa ditetapkan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) langsung.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK