PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH


Pengarang

PAULA ANDIKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020043

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh merupakan salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan pelayanan dibidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum didalam ruang lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh beralamat di Jalan Teuku Moh. Daud Beureueh No. 20, Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh selama 2 bulan sejak tanggal 12 Februari 2018 dan berakhir tanggal 12 April 2018 dan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tersebut di mulai dari pukul 08.00 s.d 16.30 WIB.
Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pembuatan Efin untuk Pelaporan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Saat ini di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh jumlah wajib pajak yang sudah memiliki Efin diantaranya wajib pajak orang pribadi sebesar 1004 orang dan wajib pajak badan sebesar 345 badan.
Prosedur Pembuatan Efin untuk Pelaporan Pajak Penghasilan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan Aktivasi Efin dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Wajib pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan atau memberikan Formulir Permohonan Aktivasi Efin kepada petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Permintaan Aktivasi dan Cetak Ulang Efin dilakukan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan apabila efin sudah selesai diaktivasi, daftarkan pada DJP online atau Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik agar wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara e-Filling.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK