PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH


Pengarang

LITA AULITA DUFANOV - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020053

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang merupakan suatu instansi yang bergerak dalam bidang pengelolaan kekayaan milik negara dan pelelangan di Banda Aceh. KPKNL adalah salah satu kantor pelayanan dibawah kementerian keuangan yang diwajibkan menggunakan aplikasi penerimaan negara yaitu MPN-G2 untuk melakukan penyetoran atas pajak penghasilan. MPN-G2 sendiri adalah modul penerimaan negara generasi kedua yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran berdasarkan billing system. Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktek ini untuk mengetahui Prosedur Penerapan MPN-G2 atas Penyetoran PPh Pasal 23 dan untuk mengetahui proses Pelaporan PPh Pasal 23 pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh.
KPKNL melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa seperti, Jasa perawatan kendaraan atau alat transportasi darat, katering/ tata boga, pencetakan/ penerbitan dan jasa lain selain jasa- jasa tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD yang masing-masing dikenakan tarif 2%.
Penyetoran dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya saat terutangnya pajak penghasilan pasal 23. Setelah melakukan penyetoran pajak terutang tersebut, pihak KPKNL akan melakukan pelaporan PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK