PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA LANDING, COUNTER, AVIOBRIDGE DAN PARKING PESAWAT UDARA YANG DIBERIKAN OLEH PT. ANGKASA PURA II KEPADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA LANDING, COUNTER, AVIOBRIDGE DAN PARKING PESAWAT UDARA YANG DIBERIKAN OLEH PT. ANGKASA PURA II KEPADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH


Pengarang

KHALISAH ZULFAA ADILAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020054

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Penerbit

Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.052 044

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pajak penghasilan atas jasa Landing, Aviobridge, Counter, dan parking pesawat udara merupakan pajak penghasilan atas sewa yang telah disediakan oleh PT. Angkasa Pura II. PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk Cabang Banda Aceh membayar sejumlah imbalan yang telah dipakai. Jumlah imbalan yang dibayarkan oleh pihak PT. Garuda Indonesia kepada PT. Angkasa pura II tersebut dipotong pajak terlebih dahulu yaitu PPh Pasal 23. Prosedur Pemotongan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan dengan cara mengalikan jumlah bruto dengan tarif sebesar 2% dan apabilan wajib pajak tidak memiliki NPWP maka besar tarif yang dipotong PPh Pasal 23 lebih tinggi 100% dari tarif yang sebenarnya.
PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Cabang Banda Aceh melakukan peneyetoran Pajak Penghasilan PPh pasal 23 melalui sistem e-Billing pada Bank BRI yang dapat dilakukan langsung dari kantor Wajib Pajak. Penyetoran pajak dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya saat terutangnya pajak penghasilan PPh pasal 23. Setelah menyetor pajak terutang tersebut PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Cabang Banda Aceh akan melakukan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 ke KPP Pratama Banda Aceh dengan menyiapkan berkas Bukti Setoran PPh Pasal 23, Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23, Bukti Potong PPh Pasal 23. Pelaporan tersebut dilakukan melalui kantor KPP Pratama Banda Aceh selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penerapan perpajakan yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh sudah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK