PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR AVTUR PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR AVTUR PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH


Pengarang

MIFTA SEPTIA NINGSIH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020012

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh merupakan perusahaan
energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia
yang bergerak dibidang energi meliputi minyak-minyak dan gas bumi di sektor hulu
hingga hilir. PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh yang beralamat di Jalan
Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 29, Kuta Alam Banda Aceh (0651) 33404.
Pelaksanaan praktik kerja lapangan berjalan selama dua bulan dimulai sejak 12
Februari 2018 hingga 12 April 2018.
Penulisan laporan kerja praktik bertujuan untuk mengetahui bagaimana
penghitungan, pencatatan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas
penjualan bahan bakar avtur yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) Marketing
Branch Aceh. Objek penelitian dikumpulkan melalui pengumpulan data-data,
informasi serta mengadakan wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung
terhadap penghitungan, pencatatan dan pemungutan pada PT. Pertamina (Persero)
Marketing Branch Aceh.
Berdasarkan hasil pengamatan, wawancara dan observasi dapat disimpulkan
bahwa PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh melakukan penghitungan
PPh Pasal 22 terutang telah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran
Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di
Bidang Lain. Penghitungan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar avtur dengan
cara mengalikan harga jual dengan tarif sebesar 0,30%. Pencatatan (jurnal) terhadap
utang PPh Pasal 22 dilakukan setiap kali terjadinya transaksi penjualan dikantor
pusat. Pemungutan atas PPh Pasal 22 dilakukan melalui System Application and
Product in processing (MySAP).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK