TINJAUAN YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT


Pengarang

NAZILA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010124

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

2018
ABSTRAK
NAZILA, TINJAUAN YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK
JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v. 61) pp., bibl.

Khairani, S.H., M. Hum.
Dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak
Cipta ditentukan bahwa “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan
fidusia”. Ketentuan ini merupakan regulasi baru terkait hak cipta yang tidak
terdapat pengaturannya di dalam undang-undang sebelumnya. Pada kenyataannya,
masih terdapat hambatan untuk merealisasikan ketentuan di atas. Hal tersebut
dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan yang
satu dengan yang lainnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum pada
pelaksanaan pembebanan hak cipta sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan kedudukan dan
pengaturan hak cipta sebagai objek jaminan dalam hukum jaminan, kedudukan
hak cipta sebagai objek jaminan dalam perspektif Undang-undang Nomor 42
tahun 1999 tentang fidusia dan peraturan-peraturan di bidang perbankan.
Cara memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dengan menganalisis bahan kepustakaan, peraturan perundang-
undangan, jurnal hukum, dan sumber lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cipta ditinjau dari sifatnya belum
sepenuhnya memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai objek jaminan kredit,
adapun kriteria yang dimaksud yaitu marketable. Hal ini dikarenakan pendaftaran
hak cipta yang masih bersifat fakultatif sehingga menimbulkan suatu
ketidakpastian hukum bagi calon kreditur. Apabila ditinjau dari undang-undang
fidusia, hak cipta pada dasarnya telah memenuhi syarat-syarat benda yang dapat
dijadikan sebagai objek jaminan, namun undang-undang fidusia tidak mengatur
secara keseluruhan terkait bagaimana tata cara pengikatan hak cipta sebagai objek
jaminan pelunasan hutang, sehingga berdampak pada sulitnya pengikatan hak
cipta sebagai objek jaminan kredit. Apabila ditinjau dari peraturan di bidang
perbankan, maka sampai saat ini belum terdapat satu aturan pun yang mengatur
hak cipta sebagai suatu objek yang dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang.
Disarankan kepada pemerintah untuk mengeluarkan regulasi hukum terkait
kewajiban pendaftaran suatu ciptaan sehingga tercapainya kepastian hukum dan
menumbuhkan minat masyarakat untuk menerima hak cipta sebagai objek
jaminan dalam perjanjian kredit. Disarankan kepada pemerintah untuk
memperbaharui pengaturan terkait pembebanan hak cipta sebagai objek jaminan
fidusia sehingga mengikuti perkembangan yang terdapat di dalam undang-undang
hak cipta. Disarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
sinkronisasi antara peraturan di bidang perbankan dengan undang-undang fidusia
dan undang-undang hak cipta sehingga mempermudah dalam proses pelaksanaan
hak cipta sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK