PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONTRUKSI DAN JASA KONSULTAN PADA PT. WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONTRUKSI DAN JASA KONSULTAN PADA PT. WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH


Pengarang

CUT RAHMI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020090

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

PT. Wahana Wirawan merupakan bagian dari anak perusahaan Indomobil Group yang bergerak dibidang perdagangan kendaraan bermotor Roda 4, suku cadang, dan bengkel. PT. Wahana Wirawan beralamat di Jln. Soekarno – Hatta Gp. Lampeuneurut Ujong Blang, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Pelaksaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilakukan selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 12 September 2017 hingga 12 November 2017.
Tujuan dari pelaksaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ialah untuk mengetahui pelaksanaan dan kesesuaian dengan ketentuan perpajakan atas prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) pada PT. Wahana Wirawan Cabang Banda Aceh. Metode pengumpulan data yang dilakukan yakni melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil kegiatan praktek dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 4 ayat (2) atas jasa kontruksi dan jasa konsultan dan tarif pajak yang di kenakan 4% (empat persen).
Penyetoran PPh pasal 4 ayat (2) pada PT. Wahana Wirawan Cabang Banda Aceh dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP. PPh yang telah dipotong akan dilaporkan ke KPP dengan menggunakan SPT paling lambat tanggal 20. Adapun Prosedur pemotongan dan pelaporan PPh pasal 4 ayat (2) atas jasa kontruksi dan jasa konsultan pada PT. Wahana Wirawan Cabang Banda Aceh telah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK