KEWAJIBAN PENCANTUMAN INFORMASI PADA LABEL PRODUK KOSMETIK OLEH PELAKU USAHA DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEWAJIBAN PENCANTUMAN INFORMASI PADA LABEL PRODUK KOSMETIK OLEH PELAKU USAHA DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN


Pengarang

YULIA SUSANTRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1509200030034

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEWAJIBAN PENCANTUMAN INFORMASI PADA LABEL PRODUK KOSMETIK OLEH PELAKU USAHA DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN

Yulia Susantri*
Sri Walny Rahayu**
Sanusi***

ABSTRAK

Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yang “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Kenyataannya, masih banyak beredar produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi tersebut secara lengkap pada label produknya, sehingga tidak layak untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan pencantuman label pada produk kosmetik oleh pelaku usaha di Aceh, tanggung jawab BBPOM Banda Aceh dalam pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan peredaran kosmetik yang tidak mencantumkan label pada produknya, dan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan perlindungan hak konsumen terhadap peredaran produk kosmetik yang tidak mencantumkan label di Aceh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam hal ini digunakan terutama bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Di samping itu, sebagai pelengkap juga digunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak konsumen yang berkaitan dengan pencantuman informasi pada label produk kosmetik oleh pelaku usaha belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini karena kurang optimalnya pengawasan dari instansi terkait serta sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab BBPOM Banda Aceh dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang tidak mencantumkan informasi baik oleh pelaku usaha di pasaran maupun pelaku usaha klinik kecantikan, belum berjalan efektif, karena mengalami hambatan-hambatan baik eksternal maupun internal. Hambatan eksternal antara lain karena kantor BBPOM yang hanya ada di Kota Banda Aceh belum mampu menjalankan pengawasan yang optimal ke seluruh wilayah Aceh, kurangnya sumber daya manusia pada BBPOM bagian pemeriksaan dan penyidikan lapangan. Hambatan internal antara lain perilaku konsumen yang tidak peduli terhadap pentingnya informasi, perilaku usaha yang tidak peduli terhadap kewajiban dan tanggungjawabnya dalam pencantuman informasi pada label, pengaruh iklan bagi konsumen, serta sulitnya pemeriksaan terhadap toko online.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pencantuman informasi pada label produk dan kepada pelaku usaha klinik kecantikan meskipun tidak mencantumkan informasi pada label agar dapat memberikan informasi kepada pasien terkait produk oleh dokter spesialis kecantikan dan peracikan produk yang dilakukan oleh ahli farmasi. Kepada konsumen agar lebih teliti dalam membaca informasi terkait produk kosmetik, terutama terkait izin edar dan efek samping. Dan kepada instansi pemerintahan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan dalam pemberian sanksi kepada yang melanggarnya..

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Label Kosmetik, Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK