PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH


Pengarang

ULFAH PARAMITHA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020039

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan kerja praktek ini merupakan tugas akhir mahasiswi program diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan terhitung dari11 September 2017 sampai dengan 11 November 2017 pada kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.
Tujuan laporan kerja praktek ini adalah untuk mengetahui sistem pengenaan pajak penghasilan pasal 21 final atas klaim Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh. Penerapan pembayaran pajak dalam pengambilan klaim Jaminan Hari Tua di Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum.
Setiap permintaan pencairan dana Jaminan Hari Tua, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 kepada petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, setiap pencairan dana Jaminan Hari Tua akan dihitung jumlahnya dan dipotong pajak final sebesar 5% jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh melakukan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak penghasilan Pasal 21 melalui Surat Setoran pajak secara Elektronik (E-SPT) melalui Bank Persepsi, setelah melakukan penyetoran pajak terutang selanjutnya dapat melaporkan pajak terutang melalui Surat Pemberitahuan secara Elektronik (E-SPT) yang disampaikan langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK