Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEWENANGAN PENGADILAN MILITER I–01 BANDA ACEH DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA TNI DI ACEH
Pengarang
Erna Kurniawati - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1109200030017
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.014 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEWENANGAN PENGADILAN MILITER I–01 BANDA ACEH DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA TNI DI ACEH
ABSTRAK
Erna Kurniawati
Adwani
Mujibussalim
Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu, “Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Praktiknya, di Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh masih mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oknum anggota TNI. Ini akan cenderung membuat suatu peradilan yang tidak idenpenden.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan Anggota TNI di Aceh. Dan untuk menjelaskan dan menganalisis kendala belum diadilinya Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum di Peradilan Umum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden yang terlibat langsung dalam objek penelitian ini dan informan yang memberikan informasi tentang objek yang akan diteliti. Selanjutnya data sekunder dari studi perpustakaan, yaitu mengkaji undang-undang yang berkaitan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh dalam mengadili oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam Undang-Undang ini menitikberatkan kepada subjek hukum sehingga subjeknya anggota TNI. Oleh karena itu, tindak pidana apapun yang dilakukan oleh anggota TNI tetap tunduk kepada. dan yang menjadi penghambat belum diadilinya oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum di peradilan umum yaitu pertama dasar hukumnya, masih belum dirubah, masih menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kedua, masih melihat subjek hukumnya tidak objek hukumnya, yaitu masih berfokus yang melakukan tindak pidananya adalah anggota TNI. Ketiga, Kompetensi relatif, semua perkara masih di adili di Peradilan Militer. Disarankan kepada Lembaga eksekutif dan yudikatif untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam hal subjek hukum dalam Undang-Undang tersebut. Dan disarankan kepada penegak hukum dalam Peradilan Militer untuk dapat Independen dalam mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Kata Kunci : Kewenangan, Pengadilan Militer, Tindak Pidana Umum
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016)
PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016)
PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN MILITER DALAM PIDANA PEMECATAN PADA PRAJURIT TNI AD PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER I-01 RNBANDA ACEH) (Nurul Latifah, 2023)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA HUBUNGAN ASUSILA SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (Virgo Ardya Putra, 2022)