PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK ATAS KLAIM ASURANSI JIWA BAGI NASABAH PADA AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR CABANG BANDA ACEH KUTA ALAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK ATAS KLAIM ASURANSI JIWA BAGI NASABAH PADA AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR CABANG BANDA ACEH KUTA ALAM


Pengarang

ADE KHAIRUNI RITONGA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020016

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penulis melakukan praktek kerja lapangan di AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Banda Aceh Kuta Alam yang beralamat di Jl. Teungku Daud Beureuh SK IV/8 Kuta Alam Kota Banda Aceh. Penulis melakukan praktek kerja lapangan selama dua bulan terhitung mulai tanggal 13 Februari sampai 13 April 2017. Praktek kerja lapangan dilakukan guna menghasilkan Laporan Kerja Praktek (LKP) yang merupakan salah satu syarat tercapainya gelar Ahli Madya.
AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi yang juga menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar di indonesia. AJB Bumiputera 1912 memberikan layanan kepada nasabah dengan memecahkan masalah agar mendapatkan solusi terbaik dan bisa memenuhi kebutuhan asuransi nasabah.
Pada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Banda Aceh Kuta Alam terdapat pajak revisionary bonus yang didalam perpajakan sama dengan deviden orang pribadi. Atas deviden tersebut maka dipotong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang dikenakan tarif 10%. Perhitungan pajak revisionary bonus yaitu masa asuransi akan dikurangkan dengan cara pembayaran premi dikali lima perseribu dikali lagi dengan uang pertanggungan. Setelah hasilnya dapat maka dikali dengan PPh Pasal 4 Ayat (2) bersifat Final dengan tarif 10% maka dapat pajak revisionary bonus (deviden).
Setelah itu AJB Bumiputera 1912 akan membayar pajak tersebut ke bank persepsi dan melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta. Pemotongan pajaknya dilakukan oleh kantor pusat yang ada di Jakarta yaitu pada layanan departemen klaim. Penerapan perpajakan yang dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 Banda Aceh Kuta Alam sudah sesuai dengan peraturan perpajakan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK