PELAKSANAAN WEWENANG KANTOR PERTANAHAN DALAM PENDAFTARAN TANAH ( STUDI DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN WEWENANG KANTOR PERTANAHAN DALAM PENDAFTARAN TANAH ( STUDI DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR )


Pengarang

FERY IRWANDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1509200030019

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PELAKSANAAN WEWENANG KANTOR PERTANAHAN DALAM PENDAFTARAN TANAH
(STUDI DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR)

Fery Irwanda*
Ilyas Ismail**
Yanis Rinaldi***


ABSTRAK

Pasal 3 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Terbitnya sertifikat Hak Milik atas tanah Jailani Yusuf cs yang merupakan objek sengketa, telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi No.633 K/Pdt/2006. Permohonan pendaftaran hak yang diajukan oleh Abdullah Ibrahim dan Cut Ben Ibrahim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar tanpa memberitahukan adanya Putusan Kasasi, sehingga melahirkan sertifikat yang subjek hukumnya tidak sesuai dengan Putusan Kasasi. Pembatalan sertifikat di ajukan oleh Jailani Yusuf atas terbitnya sertifikat hak milik No.09, 10 dan 21, 22, 23/2015 an. Abdullah Ibrahim dan Cut Ben Ibrahim. Terbitnya sertifikat tersebut telah menimbulkan permasalahan hukum dan hal itu menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar.
Penelitian ini bertujuan, mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah yang melahirkan Sertifikat hak atas tanah yang subjek hukumnya tidak sesuai dengan putusan Pengadilan, tanggung jawab Kantor Pertanahan atas penerbitan sertifikat untuk atas pihak yang tidak berhak berdasarkan putusan pengadilan dan upaya hukum yang dilakukan pemegang hak yang sah berdasarkan putusan pengadilan terhadap kantor pertanahan dan pihak yang tidak berhak yang tercantum dalam sertifikat.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data utama dalam penelitian ini adalah data primer yang didukung data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya diolah dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan Pendaftaran tanah yang melahirkan Sertifikat No.09, 10 dan 21, 22, 23/2015 terdapat indikasi pidana yang dilakukan oleh Cut Ben Ibrahim dan Abdullah Ibrahim serta Perangkat Desa berupa Penipuan dan pemalsuan dokumen sehingga Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat yang subjeknya tidak sesuai Putusan Pengadilan. Akibatnya pihak yang mendaftarkan tanah bertanggung jawab secara hukum baik Perdata maupun Pidana dan Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administratif. Upaya hukum yang telah dilakukan Jailani Yusuf cs adalah mengajukan upaya hukum administrasi keberatan dan banding administrasi melalui mekanisme Pembatalan Hak atas tanah.
Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dalam pelaksanaan pendaftaran tanah harus menerapkan asas aman dalam penerbitan sertifikat dan Perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Kantor Pertanahan bersama dengan Pihak yang dirugikan untuk memproses pihak yang melakukan penipuan dan Pemalsuan kepada Pihak yang berwenang. Tanggung jawab administrasi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah terhadap sertifikat yang cacat administrasi, dengan segera memproses Pembatalan sertifikat tersebut. Upaya hukum administrasi berupa proses keberatan yang telah diajukan oleh Jailani Yusuf cs apabila ditolak oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Jailani Yusuf cs dapat mengajukan banding administrasi kepada pejabat atasan, jika banding administrasi mengalami kegagalan, Jailani Yusuf cs dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci : Kantor Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Putusan Kasasi, Sertifikat

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK