PENERAPAN KETENTUAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Rosa Lianda Islami - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010371

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Rosa Lianda Islami,
2017





(Ida Keumala Jeumpa,S.H.,M.H.)
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa, “Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. Namun pada kenyataanya, masih adanya pungutan dari pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pemberian bantuan hukum yang dipungut pembayaran, juga untuk menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam penerapan pidana terhadap pemberian bantuan hukum yang dipungut pembayaran, dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan dalam mengatasi pemberian bantuan hukum yang dimintai pembayaran.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab ditemukannya bantuan hukum dengan bayaran disebabkan oleh lemahnya koordinasi antara pihak pemberi bantuan hukum, adanya kesempatan dan keinginan, dan kurangnya sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan. Hambatan yang ditemukan dalam melaksanakan penerapan ketentuan pidana terhadap pemberian bantuan hukum yang dimintai pembayaran, ditemukan dari segi adanya kerjasama antara pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum, fasilitas, serta minimnya alokasi anggaran. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi bantuan hukum yang dimintai pembayaran dengan menerapkan upaya perlindungan dan penegakan hukum.
Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani hal-hal yang menjadi penyebab ditemukannya bantuan hukum dengan bayaran, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan anggaran, dan juga melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif dalam menyelenggarakan upaya penegakan hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK