Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PENJUAL PAKAIAN BAYI YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
NINING AJA LIZA WAHYUNI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010150
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur bahwa Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan. Mengenai tanggung jawab pelaku usaha Pasal 19 ayat (1) menjelaskan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Selanjutnya Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) PersyaratanZat Warna AZO, KadarFormaldehidadan Kadar LogamTerekstrasiPadaKainUntukPakaianBayiSecaraWajib. Pada kenyataannya masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha pakaian bayi di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen,faktor-faktor yang menyebabkan masih diperjualbelikan pakaian bayi yang tidak ber-SNI serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen sebagai wujud tanggung jawab penjual pakaian bayi yang tidak ber-SNI.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dan memberikan kuesioner dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen telah melakukan pengawasan, menetapkan beberapa peraturan serta melakukan sosialisasi mengenai SNI wajib pakaian bayi kepada pelaku usaha namun belum sepenuhnya efektif. Faktor yang menyebabkan masih diperjualbelikan pakaian bayi yang tidak ber-SNI adalah kurangnya sosialisasi dari Pemerintah, karena kurangnya kesadaran hak dan kewajiban para pihak, kurangnya pengetahuan konsumen, serta faktor ekonomi konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen adalah melakukan musyawarah antara kedua belah pihak, jika tidak menemukan solusi maka konsumen dapat membuat pengaduan kepada YaPKA, untuk mendapatkan pendampingan dalam upaya penyelesaian sengketa baik melaui jalur non litigasi dan melalui proses peradilan.
Disarankan kepada Disperindag dan YaPKA dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan serta melakukan sosialisasi. Diharapkan kepada penjual pakaian bayi dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi segala peraturan yang berlaku. Diharapkan kepada konsumen agar lebih teliti dan lebih cerdas dan mengetahui hak-haknya sebagai konsumen sehingga hak-haknya tidak terabaikan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP BARANG ELEKTRONIK YANG MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (TIA RINANDA, 2021)
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI PASAR MELATI MEDAN) (NAZILAH THAMARA, 2020)
TANGGUNG JAWAB PENJUAL TELEPON SELULER ATAS INFORMASI GARANSI DALAM PENJUALAN TELEPON SELULER KEPADA KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH (M. RIVANDI, 2020)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN JILBAB MEREK PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Cut Chyfa Ramadhilla, 2022)
TANGGUNG JAWAB PENJUAL KEPADA KONSUMEN TERHADAP KESALAHAN PENYERAHAN BARANG DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (SUATU PENELITIAN DI MR.Q CLOTHING DAN BANDA FASHION KOTA BANDA ACEH) (ALFIATUR RAHMI, 2022)