Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN KOORDINASI DALAM PENGAWASAN PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
LIA RISKA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010182
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
657.45
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
LIA RISKA, 2017 PELAKSANAAN KOORDINASI DALAM
PENGAWASAN PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(vi, 51) pp,. tabl,. bibl,. app.
(Dr. Efendi, S.H., M.Si.)
Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Nomor 64 Tahun 2005, bahwa “BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Namun pada kenyataannya koordinasi yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Aceh dan Dinas Kesehatan (Dinkes)Kota Banda Aceh serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banda Aceh (Disperindag) tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab masih ditemukannya produk kosmetik tidak terdaftar di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan terhadap produk kosmetik tidak terdaftar di Kota Banda Aceh, dan untuk menjelaskan pelaksanaan koordinasi dalam pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM, Dinkes dan Disperindag terhadap kosmetik yang tidak terdaftar di BBPOM beredar di Kota Banda Aceh.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab munculnya produk kosmetik yang tidak terdaftar beredar di Kota Banda Aceh adalah karena mahalnya syarat untuk melakukan pendaftaran, adapun pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan terhadap produk kosmetik yang tidak terdaftar di Kota Banda Aceh adalah BBPOM, Dinkes, dan Disperindag. Koordinasi BBPOM, Dinkes dan Disperindag dalam mengatasi peredaran produk kosmetik yang tidak terdaftar adalah dengan memberikan pembinaan, sosialisasi dan pemeriksaan rutin terhadap pelaku usaha kosmetik yang terdapat di Kota Banda Aceh.
Disarankan kepada BBPOM agar dapat meningkatkan koordinasi dengan Dinkes dan Disperindag dalam melakukan pengawasan terhadap kosmetik beredar yang tidak terdaftar, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha serta dapat meningkatkan jumlah petugas pengawas terhadap kosmetik beredar yang tidak terdaftar di BBPOM Kota Banda Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR PADA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (MELVI SALSABIL AZRIANDA, 2016)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR FIKTIF DI KOTA BANDA ACEH (Yana Indah Pertiwi, 2018)
UPAYA PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENGAWASAN PEREDARAN KHAMAR (MUHAMMAD AIDILSYAH, 2022)
UPAYA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MENGAWASI PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DI KOTA BANDA ACEH (AHMAD JAKA SOEMANTRIE, 2020)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PROVINSI ACEH) (Melsa Sriana, 2016)