PROSEDUR PENCATATAN PPH 23 ATAS SEWA DAN JASA PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PROSEDUR PENCATATAN PPH 23 ATAS SEWA DAN JASA PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH


Pengarang

Adiguna Darma - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1201003010046

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Penerbit

Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

336.24

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan Kerja Praktek (LKP) Merupakan tugas akhir mahasiswa Program Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktek kerja lapangan. Tujuan dari penulisan LKP ini adalah Untuk mengetahui bagaimana prosedur pencatatan PPh 23 atas sewa dan jasa pada PT TASPEN (persero) Cabang Banda Aceh yang terdiri atas perhitungan, pencatatan, penyetoran dan pelaporannya.
PT TASPEN (persero) Cabang Banda Aceh merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelolah program pensiun pegawai negeri sipil sejak 1987 yang beralamat di Jl. Tgk. Abdullah Ujong Rimba No.22 Banda Aceh.
PPh pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiataan selain yang tealh dipotong PPh 21. PT TASPEN (persero) Cabang Banda Aceh melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 secara manual, pajak penghasilan PPh pasal 23 yang telah dipotong PT TASPEN (persero) cabang Banda Aceh akan disetorkan ke kas negara, PT TASPEN (perser) cabang Banda Aceh melakukan penyetoran melalui pajak penghasilan pasal 23 melalui sistem E-billing Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dapat dilakukan langsung dari kantor wajib pajak. Penyetoran dilakukan pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya saat terutang pajak penghasilan pasal 23. setelah menyetor pajak terutang tersebut PT TASPEN (persero) Cabang Banda Aceh akan melakukan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 ke KPP Pratama Banda Aceh dengan menyiapkan berkas SPP, SPT massa. Pelaporan dilakukan melalui kantor pos sebelum tanggal 20 hari masa pajak berakhir. Penerapan pajak yang dilakukan oleh PT TASPEN (persero) Cabang Banda Aceh sudah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK