Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSEDUR PENCATATAN PPH 23 ATAS SEWA DAN JASA PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH
Pengarang
Adiguna Darma - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1201003010046
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
336.24
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Laporan Kerja Praktek (LKP) Merupakan tugas akhir mahasiswa Program Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktek kerja lapangan. Tujuan dari penulisan LKP ini adalah Untuk mengetahui bagaimana prosedur pencatatan PPh 23 atas sewa dan jasa pada PT TASPEN (persero) Cabang Banda Aceh yang terdiri atas perhitungan, pencatatan, penyetoran dan pelaporannya.
PT TASPEN (persero) Cabang Banda Aceh merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelolah program pensiun pegawai negeri sipil sejak 1987 yang beralamat di Jl. Tgk. Abdullah Ujong Rimba No.22 Banda Aceh.
PPh pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiataan selain yang tealh dipotong PPh 21. PT TASPEN (persero) Cabang Banda Aceh melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 secara manual, pajak penghasilan PPh pasal 23 yang telah dipotong PT TASPEN (persero) cabang Banda Aceh akan disetorkan ke kas negara, PT TASPEN (perser) cabang Banda Aceh melakukan penyetoran melalui pajak penghasilan pasal 23 melalui sistem E-billing Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dapat dilakukan langsung dari kantor wajib pajak. Penyetoran dilakukan pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya saat terutang pajak penghasilan pasal 23. setelah menyetor pajak terutang tersebut PT TASPEN (persero) Cabang Banda Aceh akan melakukan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 ke KPP Pratama Banda Aceh dengan menyiapkan berkas SPP, SPT massa. Pelaporan dilakukan melalui kantor pos sebelum tanggal 20 hari masa pajak berakhir. Penerapan pajak yang dilakukan oleh PT TASPEN (persero) Cabang Banda Aceh sudah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.
Tidak Tersedia Deskripsi
AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PROGRAM TABUNGAN HARI TUA (THT) PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (Jaka Maulana, 2014)
PENGENAAN PPH PASAL 22 DAN PPN ATAS PENGADAAN BARANG INVENTARIS KANTOR PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (RADA DARLIA, 2018)
AKUNTANSI KAS KECIL (PETTY CASH) PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (Rijal Fahmi, 2014)
PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 23 DAN PPN ATAS PENYEDIAAN TENAGA ALIH DAYA PADA PT. TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG BANDA ACEH (CHINTIA ABADI, 2019)
MEKANISME PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA PT.TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (SYIFA HASNA RAJAB, 2018)