MEKANISME PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DI WILAYAH ACEH PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

MEKANISME PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DI WILAYAH ACEH PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI ACEH


Pengarang

JASELLA SAKWI YANTI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003010029

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Penerbit

Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

658.154

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Penulisan Laporan Kerja Prantek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh selama dua bulan dan telah melalui bimbingan dari dosen pembimbing untuk menyelesaikan studi perkuliahan. Laporan Kerja Praktek ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, observasi dan melakukan wawancara dengan pegawai untuk melengkapi penjelasan pada laporan ini.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal (pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah) pemerintah mengalokasikan belanja negara untuk dan transfer ke daerah dan dana desa. Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, Penyaluran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa di Provinsi Aceh terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Desa.
Penyaluran transfer ke daerah dan dana desa dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) transfer dana perimbangan dan KPA BUN transfer non dana perimbangan dengan cara menetapkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah (SKPRTD) berdasarkan Daftar Isian Pelasanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) transfer kedaerah dan dana desa sesuai dengan alokasi dan tahap penyaluran yang telah ditetapkan, SKPRTD digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara (PPK BUN) untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) agar kemudian dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara (PPSPM BUN) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), SPM tersebut kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II agar dapat disetujui, setelah SPM disetujui maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN Jakarta II, dengan diterbitkan SP2D tersebut maka Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa otomatis tersalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan selanjutnya Dana Desa pun langsung tersalurkan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKDes).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK