Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH
Pengarang
LISA MULIANI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1401003020059
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
336.24
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PT Wahana Wirawan merupakan bagian dari anak perusahaan dari Indomobil Group yang bergerak di bidang perdagangan kenderaan bermotor roda 4, suku cadang, bengkel. PT Wahana Wirawan berada di Jln. Soekarno – Hatta Gp. Lampeuneurut Ujong Blang, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT Wahana Wirawan Cabang Banda Aceh selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 13 Februari 2017 hingga 13 April 2017.
Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ialah untuk mengetahui pelaksanaan dan kesesuaian dengan ketentuan perpajakan atas pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada PT Wahana Wirawan Cabang Banda Aceh. Metode pengumpulan data yang dilakukan yakni melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil kegiatan praktek dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing dipotong oleh PT Wahana Wirawan dan tarif pajak yang dikenakan sebesar 2% (dua persen) dari imbalan yang diterima oleh PT Personel Alih Daya. Pajak terutang akan disetor menggunakan sistem E-SSP melalui E-Tax Bank BNI (Bank Persepsi) paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Setelah selesai dilaksanakannya penyetoran, maka PT Wahana Wirawan akan melaksanakan pelaporan pajak dengan ketentuan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
SPT tersebut akan disampaikan secara langsung oleh PT Wahana Wirawan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh pada awal bulan berikutnya. Prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT Wahana Wirawan sudah sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, dan Peraturan Perundang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONTRUKSI DAN JASA KONSULTAN PADA PT. WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH (CUT RAHMI, 2018)
PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA LAINNYA PADA PT WAHANA WIRAWAN (Muhammad Ghayan, 2023)
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PERUM BULOG DIVISI REGIONAL ACEH (RIZKI ALFITA, 2019)
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PERAWATAN/REPARASI (DOCKING KAPAL) PADA PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (FAJAR BAHARI, 2017)
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN SPAREPART OLEH PT. WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH (KHAIRUN ANNISA, 2017)