PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT WAHANA WIRAWAN CABANG BANDA ACEH


Pengarang

LISA MULIANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020059

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
Penerbit

Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

336.24

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PT Wahana Wirawan merupakan bagian dari anak perusahaan dari Indomobil Group yang bergerak di bidang perdagangan kenderaan bermotor roda 4, suku cadang, bengkel. PT Wahana Wirawan berada di Jln. Soekarno – Hatta Gp. Lampeuneurut Ujong Blang, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT Wahana Wirawan Cabang Banda Aceh selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 13 Februari 2017 hingga 13 April 2017.
Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ialah untuk mengetahui pelaksanaan dan kesesuaian dengan ketentuan perpajakan atas pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada PT Wahana Wirawan Cabang Banda Aceh. Metode pengumpulan data yang dilakukan yakni melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil kegiatan praktek dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing dipotong oleh PT Wahana Wirawan dan tarif pajak yang dikenakan sebesar 2% (dua persen) dari imbalan yang diterima oleh PT Personel Alih Daya. Pajak terutang akan disetor menggunakan sistem E-SSP melalui E-Tax Bank BNI (Bank Persepsi) paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Setelah selesai dilaksanakannya penyetoran, maka PT Wahana Wirawan akan melaksanakan pelaporan pajak dengan ketentuan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
SPT tersebut akan disampaikan secara langsung oleh PT Wahana Wirawan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh pada awal bulan berikutnya. Prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT Wahana Wirawan sudah sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, dan Peraturan Perundang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK