PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH


Pengarang

AULIA RAHMI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020050

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pelaksanaan kerja praktek ini dilakukan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. Tujuan LKP ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak apabila kewajiban subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melakukan pemotongan pada PPh Pasal 4 Ayat (2) atas jasa Kontruksi, yaitu jasa pekerjaan perencanaan, pembangunan dan pengawasan.
Hasil dari kegiatan laporan kerja praktek menunjukkan bahwa prosedur pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh menggunakan dasar pengenaan PPh atas jasa kontruksi. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dimulai dari Standar Operasional Prosedur Surat Pengajuan Pembayaran Langsung (SOP SPP-LS), kemudian dikirim ke Dinas Keuangan memverifikasi apakah dana untuk pekerjaan tersebut tersedia dalam DPA (Dokumen Pelaksana Aceh). Penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) dilakukan oleh Dinas Keuangan Aceh. Untuk membayar pajak atau menyetor pajak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh telah menggunakan aplikaspi e-billing.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK