Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLEMENTASI KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM WILAYAH KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Ikhlas Saradiwa - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010406
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
333.1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Ikhlas Saradiwa,
2017
IMPLEMENTASI KETERSEDIAAN RUANG
TERBUKA HIJAU DALAM WILAYAH KOTA
BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,52), pp.,bibl.,tabl.,app.
Dr. Efendi, S.H., M.Si
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan diatur bahwa Luas ideal
RTHKP minimal 20% dari luas kawasan perkotaan, pelaksanaan penyediaan Ruang
Terbuka Hijau di Kota Banda Aceh hingga tahun 2016. Luas Ruang Terbuka Hijau
belum terealisasikan dan dalam pelaksanaan juga belum berjalan sesuai sebagaimana
peruntukannya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan Ruang
Terbuka Hijau Publik oleh Kota Banda Aceh, Untuk menjelaskan penyebab
penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Banda Aceh belum dapat terlaksana
sebagaimana mestinya dan Untuk menjelaskan Upaya yang dilakukan pemerintah
dalam memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau.
Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yaitu melakukan
penelitian dengan mempelajari literatur peruturan perundang-undangan, buku-buku
teks yang relevan dengan masalah yang diteliti serta penelitian lapangan yang
dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara terhadap
terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan dalam merealisasikan pembangunan penyediaan
Ruang Terbuka Hijau Publik Kawasan Kota Banda Aceh penyediaan Ruang Terbuka
Hijau Publik masih belum terlaksana sesuai dengan proporsi luas peruntukanya,
hanya 13% dari luas yang diamanatkan, penyebab belum terlaksananya penyediaan
ruang dan belum sesuai dengan peruntukanya dikarenakan pembangunnan,
penyediaan dan pengelolaan RTH Publik di kelola oleh swasta, peruntukan
pembanguna RTH bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang
berdampak tidak terwujudnya tujuan dan fungsi RTH, kurangnya alokasi anggaran
untuk pembangunan dan keterbatasan lahan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah
Kota Banda Aceh ialah mengupayakan penambahan anggaran yang diperoleh dari
dana Otsus disetiap tahunnya sehingga juga dapat dilakukan pembebasan lahan
dengan anggaran tersebut terhadap kawasan yang dikuasai dan dimiliki oleh
perorangan dan swasta, serta untuk terlihatnya upaya pemerintah Kota Banda Aceh
dalam memenuhi penyediaan RTH yang sesuai dengan peruntukannya
Diharapkan kepada pemerintah untuk mengupayakan agar keberadaan Ruang
Terbuka Hijau yang telah ada agar tidak dialih fungsikan, serta menambah alokasi
anggaran untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik agar mencapai 20% dan
lebih fokus pada pembagunan ruang terbuka hijau sesuai dengan peruntukannya.
Tidak Tersedia Deskripsi
IMPLEMENTASI KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Ikhlas Saradiwa, 2017)
ANALISIS KORELASI RUANG TERBUKA HIJAU RNTERHADAP LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK RNDI KOTA BANDA ACEH (ASADIA FITRI, 2022)
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2018-2020 (T. Putra Fachruramadhan, 2023)
PERAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU ( STUDI DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH ) (SAIDUS SYUHUR, 2020)
EVALUASI KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANDA ACEH SECARA SPASIAL MENURUT INDEKS HIJAU-BIRU INDONESIA (UWAIS AL-AMIN, 2024)