Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MEUBEL
Pengarang
Fitri Yati - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020161
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FITRI YATI, WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL
BELI MEUBEL
2017
Kabupaten Aceh Besar
M. JAFAR, S.H., M.Hum.
Pasal 1457 KUH Perdata menentukan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian,
dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan
dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Namun
demikian, dalam perjanjian jual beli meubel di Kabupaten Aceh Besar tidak semua
berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena adanya penjual yang
melakukan wanprestasi dan tindakan pembeli yang tidak sepenuhnya melaksanakan
kewajibannya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk dan isi perjanjian yang
dibuat penjual dalam perjanjian jual beli meubel, faktor penyebab terjadinya
wanprestasi dalam perjanjian jual beli meubel dan akibat hukumnya serta
penyelesaian yang ditempuh terhadap wanprestasi.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan
dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan
informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat penjual dalam
perjanjian jual beli meubel dapat dilihat dari adanya kesepakatan antara penjual atau
pemilik usaha meubel dengan pihak pembeli dilakukan secara lisan dan dituangkan
dalam bentuk bon faktur pesanan dengan jenis dan model. Isi perjanjian berupa
pemberian tanggung jawab kepada penjual selaku pengusaha meubel untuk
menyelesaikan jenis meubel dan pihak pembeli bertanggung jawab atas pembayaran
harga sesuai dengan kesepakatan baik dengan membayar tunai, cicilan atau
membayar sekaligus pada saat penyerahan objek perjanjian. Faktor penyebab
terjadinya wanprestasi adalah faktor iktikad tidak baik, faktor tidak selesainya
pesanan maupun pembayaran harga yang tidak tepat waktu, faktor ekonomi dan
faktor pemahaman isi perjanjian. Akibat hukum yang timbul akibat wanprestasi oleh
pihak penjual, maka akan mendapat teguran dari pihak pembeli atau pemesan
meubel dan apabila wanprestasi dilakukan oleh pembeli meubel, maka akan
mendapat teguran
Disarankan kepada para pihak agar mempelajari dan memahami bentuk dan
isi perjanjian serta beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian sehingga terhindar
dari tindakan wanprestasi dan perselisihan di kemudian hari. Disarankan kepada para
pihak agar melaksanakan isi perjanjian sesuai kesepakatan guna menghindari
terjadinya wanprestasi dan sanksi moral akibat wanprestasi serta hilangnya rasa
kepercayaan dalam berusaha. Disarankan kepada kedua pihak dalam perjanjian jual
beli meubel agar dalam penyelesaian masalah ataupun perselisihan lebih
mengedepankan upaya musyawarah guna menghindari sengketa yang lebih rumit
dikemudian hari.
Tidak Tersedia Deskripsi
KAJIAN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KECAMATAN ULEE KARENG (TAUFIQ ALQAWIY, 2022)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI DI KOTA LHOKSEUMAWE (AHLAN HABIBI, 2024)
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI K-POP MERCH MELALUI MEDIA TWITTER (Raudya Tuzzahra, 2023)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAL SEGEL RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD RINALDI FACHRY, 2022)
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TAS SOUVENIR ACEH DI KECAMATAN MONTASIK ACEH BESAR (Rizka Fadhila, 2022)