Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK MENURUT QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR)
Pengarang
AYUNDA DZIKRILLAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010193
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
348.025
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 25 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong menjelaskan bahwa Keuchik diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa usulan Tuha Peuet apabila dinyatakan melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan Pasal 26 menjelaskan bahwa apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana korupsi, terrorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan Negara maka Keuchik dapat di berhentikan tanpa usulan Tuha Peut selanjutnya Pasal 36 Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Keuchik yang pada intinya menjelaskan bahwa pemberhentian Keuchik harus berdasarkan rekomendasi Tuha Peut artinya ketiga Pasal ini menyatakan bahwa apabila Keuchik melanggar larangan bagi keuchik maka harus diberhentikan sementara dan diberhentikan melalui usulan Tuha Peuet. Dalam kenyataannya, pemberhentian Keuchik di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apakah prosedur pemberhentian Keuchik telah sesuai dengan aturan perundang-undangan, faktor-faktor yang menyebabkan terjadi penyimpangan dalam proses pemberhentian Keuchik dan untuk menjelaskan akibat hukum terhadap pemberhentian tersebut.
Penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses pemberhentian 28 Keuchik di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar belum sesuai dengan aturan perundang-undangan yaitu tidak adanya rekomendasi Tuha Peuet dan pemberhentian Keuchik tidak di dahului dengan pemberhentian sementara. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadi penyimpangan adalah karena kurangnya pemahaman dalam mengartikan perbuatan makar oleh Pemerintah Daerah, kurangnya pengetahuan hukum, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan para Keuchik, adanya kepentingan individual atau golongan dan adanya keinginan untuk memajukan Daerah. Akibat hukum dari pemberhentian ini adalah hilangnya jabatan para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah.
Disarankan kepada Bupati Aceh Besar dalam mengambil suatu kebijakan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan dan dalam menjalankan tugasnya sebagai Keuchik maka harus bertindak sesuai dengan wewenang yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan serta mengadakan komunikasi lebih lanjut dengan para Keuchik dalam rangka pemberian kompensasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK MENURUT QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) (AYUNDA DZIKRILLAH, 2017)
PENGANGKATAN PEJABAT KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (ISMAIL, 2014)
MEKANISME PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI GAMPONG BLANG MANGGENG KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Siska Tria Danisa, 2018)
KEWENANGAN BUPATI DALAM PEMBERHENTIAN KEUCHIK (STUDI DI KECAMATAN SEUNAGAN KABUPATEN NAGAN RAYA) (M NAHYAN ZULFIKAR, 2017)
PEMBERHENTIAN KEUCHIKGAMPONG PASI MALI OLEH BUPATI KABUPATEN ACEH BARAT (Rizki Maulana, 2020)