Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEDOFILIA ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SIGLI )
Pengarang
NUR HUMAIRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010143
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
342.087 72
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NUR HUMAIRA, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI
KORBAN PEDOFILIA ( Suatu Penelitian Di Wilayah
2017 Pengadilan Negeri Sigli )
Fakultas hukum Universitas Syiah Kuala
(v,67) pp.,bibl.,tabl.
Tarmizi S.H.,M.Hum
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan
perlindungan kepada korban khususnya anak yang mendengar, melihat, dan
mengalami sendiri tindak pidana serta mengatur mengenai bentuk-bentuk
perlindungan khusus yang diperoleh setiap korban termasuk korban pedofilia
yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Namun dalam kenyataannya
korban yang merupakan pihak yang seringkali tidak mendapatkan pemberian
perlindungan hukum.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk dan
upaya-upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia dalam
tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa serta
menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban pedofilia.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan
responden dan informan, dan penelitian kepustakaan guna kelengkapan data
sekunder dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan , buku-buku,
teori-teori yang ada hubungannya dengan pedofilia yang mengalami kasus
kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil penelitian, bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap
anak itu ada beberapa bentuk diantaranya adalah pelayanan medis, pengawasan,
dan lain sebagainya. Kemudian bentuk bentuk perlindungan tersebut dilakukan
oleh berbagai upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi
maraknya kejahatan seksual yang terjadi. namun di dalam upaya-upaya
pemerintah mewujudkan perlindungan hukum tersebut, pemerintah masih
mendapatkan hambatan-hambatan dalam proses pemenuhan perlindungan
tersebut. Adapun hambatan-hambatan yang di dapatkan saat ini seperti pelayanan
medis yang kurang maksimal artinya dalam hal ini korban belum mendapatkan
pelayanan kesehatan yang memadai, bantuan hukum yang jarang diberikan
dikarenakan pemerintah atau lembaga swasta lainnya kurang memperhatikan
korban kekerasan seksual seperti korban pedofilia ini.
Disarankan kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupun
lembaga-lembaga pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap
anak sebagai korban seperti rehabilitasi, pelayananan medis dan korban harus
ditangani secara baik sampai masa pemulihan serta pemerintah haruslah lebih
proaktif lagi dalam hal melihat persoalan-persoalan korban kekerasan seksual ini
atau lebih kepada perspektif korban yang harus dilindungi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (MUHAMMAD ABRAAR, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ELLY SEPTIANI, 2018)
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (Alyani Maulida, 2018)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)