MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN PERALATAN KAPAL PADA PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN PERALATAN KAPAL PADA PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG BANDA ACEH


Pengarang

RIZKYANDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020010

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh adalah salah satu BUMN di Indonesia yang bergerak dalam jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan dan barang. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh beralamat dijalan Rama Setia, desa Deah Geulumpang, Banda Aceh. Penulis ditempatkan di bagian Keuangan, Umum dan SDM. Pelaksanaan kerja praktek di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh berjalan selama 2 (dua) bulan sejak dari tanggal 13 Februari 2017 dan berakhir 13 April 2017 tersebut dimulai dari pukul 08.00 – 16.30 WIB.
Penulisan Laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Peralatan Kapal pada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh. Adapun tarif dan dasar pemungutan pajak yang berlaku pada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh terhadap pengadaan Pengadaan Peralatan Kapal adalah sebesar 1,5% dikali dengan harga pembelian/harga perolehan.
Berdasarkan hasil pemangatan selama melaksanakan praktek kerja lapangan dapat disimpulkan bahwa pemungutannya dilakukan pada saat pembayaran dan dipungut sebanyak satu kali dalam setiap kali transaksi. Penyetoran menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE). Adapun pelaporan yang dilakukan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh adalah dengan melampirkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan rekapitulasi (Daftar Bukti Pemungutan) diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang terdapat dalam Bukti Penerimaan Negara atau Surat Setoran Elektronik (SSE) yang telah disahkan oleh Bank Persepsi yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Peralatan Kapal pada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK