PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN (SUATU STUDI PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN (SUATU STUDI PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)


Pengarang

Reza Satria - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010275

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Reza Satria,
2017



Dr. Dahlan S.H., M.Hum., M.Kn.
Pasal 31 KUHAP Tentang Penangguhan Penahanan menyebutkan bahwa, Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Namun, beberapa proses pengajuan penahanan pada prakteknya masih ditemui hambatan baik yang muncul dari terdakwa maupun dari penegak hukumnya.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hambatan -hambatan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap seorang terdakwa atau tersangka dan pertimbangan-pertimbangan yang dipergunakan hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam mengabulkan dan menolak permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa.
Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian penangguhan penahanan pada Pengadilan Negeri Jantho dalam prakteknya masih mengalami hambatan berupa hakim menganggap terdakwa tidak koorperatif, tidak ada yang mau menjamin terdakwa, ketakutan hakim bila terdakwa mengulangi tindak pidana, hakim mempuyai pemikiran dan pertimbangan dalam memeberikan penangguhan penahanan, dan terdakwa tidak melakukan pelaporan secaran rutin. Sedangkan faktor penghambat yang berasal dari penegak hukumnya yaitu, hakim kurang kompeten untuk menafsirkan undang-undang serta yang berada diluar undang-undang. Pertimbangan Hakim Di Pengadilan Negeri Jantho dalam mengabulkan dan menolak permohonan penangguhan penahanan berdasarkan alasan tersurat/yuridis yaitu tempat tinggal terdakwa di Wilayah Pengadilan Negeri Jantho, terdakwa masih sekolah, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, dan tidak akan mempersulit proses persidangan.
Diharapkan dalam proses pemberian penangguhan penahanan hakim harus lebih selektif dalam menerima permohonan penangguhan penahanan atau menolak permohonan penangguhan penahanan. Seorang hakim harus sangat kompeten dalam menafsirkan Undang-undang maupun dasar pertimbangan yang menjadi acuan dalam memberi keputusan diterima atau ditolaknya suatu permohonan penangguhan penahanan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK