Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Pengarang
Rizka Yunita - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010306
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Adi Hermansyah, S.H.,M.H
Pasal 362 KUHP, “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900”. Berdasarkan data observasi ditemukan tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan dan upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan di lakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan di lakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan yaitu faktor Ekonomi, tidak tersedianya kartu tanda penyerahan (Karcis), adanya kesempatan. Upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan adalah Melakukan pemberatan hukuman yang seberat-beratnya, Aparat penegak hukum yang tergabung dalam sistem peradilan pidana (polisi, kejaksaan dan pengadilan) dapat melakukan berbagai kebijakan non penal yang mendukung upaya penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda empat, serta Memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun masyarakat yang telah mengetahui terjadinya suatu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat.
Disarankan kepada Pemilik jasa Cuci Kendaraan, agar menyediakan kartu tanda penyerahan ( karcis) kepada pengguna jasa cuci kendaraan, apabila tidak adanya kartu tanda penyerahan pengguna harus memperlihatkan STNK dan aparat benar-benar harus bekerja setelah menerima laporan dari pihak yang merasa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda empat untuk diambil tindakan lebih lanjut dan menghukum pelaku itu dengan hukuman yang sesuai.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020)
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Fitriana, 2023)
TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) (MUHARLI NAUFAL, 2016)
TINDAK PIDANA TERHADAP PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DENGAN PEMBERATAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD RIFKI FADHIL, 2022)
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT MILIK RENTAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CUT AGUSTINA MAULISHA, 2016)