MEKANISME PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN HAK UJI MATERIIL DI MAHKAMAH AGUNG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

MEKANISME PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN HAK UJI MATERIIL DI MAHKAMAH AGUNG


Pengarang

Herlinda Tiara - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010125

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.012

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
HERLINDA TIARA, MEKANISME PEMERIKSAAN
2016 DALAM PERSIDANGAN HAK UJI
MATERIIL DI MAHKAMAH AGUNG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 52), pp., bibl.

(M. ZUHRI, S.H., M.H)
Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, untuk
melaksanakan kewenangan tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan
Mahkmah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, peraturan tersebut tidak mengatur
secara rinci mengenai mekanisme beracara dalam persidangan hak uji materiil,
dalam pelaksanaannya Mahkamah Agung menggelar pemeriksaan persidangan
hak uji materiil secara tertutup, tanpa menghadirkan para pemohon maupun
termohon.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan
mekanisme pemeriksaan dalam persidangan hak uji materiil di Mahkamah Agung
dan kesesuaian prosedur pemeriksaan dalam persidangan hak uji materiil tersebut
dengan prinsip negara hukum Indonesia.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis
normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan
dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis
secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam melakukan
mekanisme pemeriksaan dalam persidangan hak uji materiil dilaksanakan secara
tertutup, Hal ini bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “asas keterbukaan dalam
sidang”. Dan juga tidak sesuai dengan prinsip negara hukum Indonesia, dimana
seharusnya berpegang pada konstitusi. Sedangkan mekanisme beracara hak uji
materiil yang dilaksanakan secara tertutup bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), yang menyediakan instrumen hukum berupa pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Disarankan agar Mahkamah Agung mengatur secara jelas dan rinci
tentang mekanisme beracara hak uji materiil, dan mekanisme beracara tersebut
terbuka untuk umum dengan meghadirkan para pihak yang terkait agar dapat di
dengar keterangan kedua belah pihak tersebut oleh hakim, sehingga hakim dalam
memutuskan perkara tersebut mempetimbangkan juga keterangan para pihak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK