PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)


Pengarang

Fitria - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010345

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.01

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
Miskin Dalam Perkara Pidana (Suatu Penelitian di
Kabupaten Pidie)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,54),pp.,bibl.,tabl.
ABSTRAK
Fitria,
2016
Rizanizarli, S.H., M.H.,
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana menjelaskan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana
lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan
pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat
yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
menunjuk penasihat hukum bagi mereka, Namun saat ini masih terdapat kendala
dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme
dalam mengajukan bantuan hukum, untuk menjelaskan kendala yang di hadapi oleh
organisasi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
miskin dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum
dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku -buku teks,
peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan
cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian bantuan
hukum dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis,
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, melampirkan surat
keterangan miskin dari keuchik. Kendala yang dihadapi ialah kurangnya pendanaan,
kurangnya pengawasan dalam hal permohonan bantuan hukum, kurangnya koordinasi
antara penyidik dengan advokat dan juga antara pengadilan dengan advokat dalam
penunjukkan advokat sehingga penunjukkan advokat tidak merata. Upaya yang
dilakukan ialah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum
bagi masyarakat miskin, meningkatkan ketersediaan pemberi bantuan hukum bagi
masyarakat miskin serta meningkatkan sumber daya manusia.
Disarankan perlu ditingkatkan lagi kerjasama antara aparatur penegak
hukum agar proses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang
mampu dapat berjalan dengan baik, mengalokasikan dana khusus untuk pelaksanaan
pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta memberikan sosialisasi
kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK