Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERBANDINGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK CHILI
Pengarang
fahril firmansyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020141
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FAHRIL FIRMANSYAH,
2016
PERBANDINGAN KEWENANGAN MAHAKAMAH KONSTITUSI ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA REPUBLIK CHILI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 61) pp.,bibl
Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Chili diatur dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi di kedua Negara. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia diatur pada Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan Negara Republik Chili diatur pada Pasal 93 Chili’s Constitution 2015. Namun demikian perlu dikaji lebih lanjut bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi di kedua negara tersebut dan apa yang menjadi persamaan dan perbedaannya.
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Chili yang diatur dalam Undang-Undang Dasar di kedua negara dan juga untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan kewenangan Mahkamah Konstitusi di kedua negara tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan data kepustakaan (library research) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian disajikan menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan) dimana data-data tersebut dianalisis secara kualitatif
Hasil penelitian menunjukan bahwa persamaan kewenangan mahkamah konstitusi yang dimiliki oleh kedua Negara menunjukkan bahwa sama-sama mengakui adanya pengujian konstitusionalitas terhadap perundang-undang sebagai sarana penjamin agar peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Persamaan lainnya adalah sama-sama mengatur tentang pembubaran partai politik, memutuskan sengketa antar lembaga Negara, dan memutus perselisihan hasil Pemilu. Sedangkan perbedaannya terdapat pada melakukan pengujian formil terhadap proses pembentukan undang-undang, perubahan Konstitusi, dan perjanjian internasional, menyelesaikan persoalan konstitusionalitas atas sebuah dekrit (keputusan) dan pelaksanaannya, menyelesaikan persoalan ketidaklayakan penunjukan seorang menteri Negara.
Disarankan agar dalam melakukan pengujian hendaknya Mahkamah Konstitusi harus memiliki standar dalam menjalankan tugasnya pengadil,dan Mahkamah Konstitusi tidak boleh ikut serta dalam perkara menjadi pihak yang terlibat dalam perkara yang ditanganinya.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERBANDINGAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK AFRIKA SELATAN) (Iswadi, 2014)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)
STUDI PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK PERANCIS (Ramadhan, 2016)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)
STUDI PERBANDINGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA SWEDIA (Rizki Wahyudi, 2015)