PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP RESTORAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP RESTORAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Muhammad Rizky - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010064

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Di dalam Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. dalam hal ini adalah produk makanan dan minuman yang ditujukan untuk melindungi konsumen. Akan tetapi pada kenyataannya berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh pada tahun 2015 dari 47 Restoran yang ada di Kota Banda Aceh, hanya ada 1 restoran saja yang sudah berlabel halal berdasarkan data Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan restoran yang tidak berlabel halal, akibat hukum pelaku usaha jika tidak mencantumkan label halal pada restoran dan upaya hukum yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengatasi beredarnya restoran yang belum berlabel halal.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris, data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel.
Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan konsumen terhadap restoran yang tidak berlabel halal di Kota Banda Aceh belum terlaksana dengan baik, karena kurangnya kesadaran pelaku usaha, Akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan labelisasi halal pada restoran di Kota Banda Aceh hanya diberikan pengarahan oleh pihak terkait yaitu YaPKA terkait pentingnya mendaftarkan restoran mereka demi melindungi konsumen terutama konsumen yang beragama muslim. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal melindungi konsumen adalah dengan adanya sejumlah Undang-Undang yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang memuat sanksi tertentu dan konsumen bisa menuntut pelaku usaha lewat jalur diluar pengadilan melalui BPSK dan mengadukan kepada lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Diharapkan kepada Pelaku Usaha yang membuka Restoran agar segera mengurus proses sertifikasi dan labelisasi halal agar bisa memberikan kepastian status kehalalan suatu produk makanan yang diperdagangkannya sehingga bisa membuat konsumen muslim merasa nyaman.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK