Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JHANTO ACEH BESAR
Pengarang
Zia Zakiri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010060
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Zia Zakiri,
2016 TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar)
(Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
(v,55).,pp.,tabl.,bibl.
Mahfud, S.H.,LL.M
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.00,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).” Namun dalam prakteknya tindak pidana perdagangan orang ini masih saja terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang, serta hambatan–hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang.
Untuk memperoleh data dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan memperlajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor- faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor sosial budaya. Penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang yang dilakuakan pihak kepolisian secara preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi dan represif yaitu dengan melakukan penanganan ketika kejahatan tindak pidana perdagangan orang terjadi. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang adalah korban yang masih malu dan takut melapor serta kurangnya kepedulian masyarakat terhadap praktek-praktek perdagangan orang.
Disarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak takut untuk melapor apabila melihat praktek perdagangan orang, dan kepada penegak hukum untuk lebih banyak memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat luas karena masyarakat tidak menyadari kejahatan ini, serta disarankan kepada pihak pengadilan agar menjatuhkan putusan yang sesuai dengan yang diatur di dalam pasal tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Safrina, 2024)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JHANTO ACEH BESAR (Zia Zakiri, 2016)
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERDAGANGAN PEREMPUAN PENGUNGSI ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (CUT MUNAWARAH, 2022)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)