Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengarang
RIDHA SYAHFUTRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010072
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RIDHA SYAHFUTRA KEKUATAN HUKUM SURAT
2016 EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
(ix, 56)pp, bibl
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(Daud Yoesoef, S.H., M.H)
Dalam sistem perundang-undangan dikenal adanya hierarki peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat (1) menetukan jenis dan hierarkinya sebagai berikut: (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di samping jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur juga jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang lain, diantaranya produk hukum dari Mahkamah Agung berupa SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dan Produk Hukum Mahkamah Konstitusi berupa Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, dimana kedua produk hukum tersebut bertentangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dri persoalan pokok, yaitu bagimanakah implementasi hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Apakah akibat hukum dari dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini teknik penelitian kepustakaan, yaitu merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan lain
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dapat mengebaikan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 dan menyebabkan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tidak dapat digunakan dalam berperkara. Karena masih ada peraturan lainnya yang mengatur tentang peninjauan kembali dalam acara pidana hanya sekali.
Disarankan agar pihak berpekara dan Mejelis Hakim Mahkmah Agung Mempercepat proses peninjauan kembali dan eksekusinya serta Membuat lembaga yang memiliki kewenangan atau mekanisme untuk menangani masyarakat pencari “keadilan” untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan pencarian keadilan tersebut tidak dapat dibatasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2024)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1110 K/PID.SUS/2012 TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA SURAT IZIN (SHARA NILZA MUTIA, 2015)
PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 257/PID.SUS/2022/PN BNA) (Mohd. Aulia Aqil, 2025)