KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI


Pengarang

RIDHA SYAHFUTRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010072

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
RIDHA SYAHFUTRA KEKUATAN HUKUM SURAT
2016 EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
(ix, 56)pp, bibl
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

(Daud Yoesoef, S.H., M.H)
Dalam sistem perundang-undangan dikenal adanya hierarki peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat (1) menetukan jenis dan hierarkinya sebagai berikut: (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di samping jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur juga jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang lain, diantaranya produk hukum dari Mahkamah Agung berupa SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dan Produk Hukum Mahkamah Konstitusi berupa Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, dimana kedua produk hukum tersebut bertentangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dri persoalan pokok, yaitu bagimanakah implementasi hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Apakah akibat hukum dari dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini teknik penelitian kepustakaan, yaitu merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan lain
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dapat mengebaikan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 dan menyebabkan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tidak dapat digunakan dalam berperkara. Karena masih ada peraturan lainnya yang mengatur tentang peninjauan kembali dalam acara pidana hanya sekali.
Disarankan agar pihak berpekara dan Mejelis Hakim Mahkmah Agung Mempercepat proses peninjauan kembali dan eksekusinya serta Membuat lembaga yang memiliki kewenangan atau mekanisme untuk menangani masyarakat pencari “keadilan” untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan pencarian keadilan tersebut tidak dapat dibatasi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK