PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI LUAR YANG DIIKRARKAN (SUATU PENELITIAN PENGGUNAAN TANAH WAKAF MESJID GAMPONG BARAT KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

   

PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI LUAR YANG DIIKRARKAN (SUATU PENELITIAN PENGGUNAAN TANAH WAKAF MESJID GAMPONG BARAT KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE)


Pengarang

Muhammad Arifin - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010217

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

I
PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI LUAR YANG DIIKRARKAN
(Suatu Penelitian Penggunaan Tanah Wakaf Mesjid Gampong Barat Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie)
ABSTRAK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,50), pp., bibl. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menentukan bahwa dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, Nazir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Namun Kenyataan dalam masyarakat, terdapat tanah wakaf yang digunakan di luar fungsi yang diikrarkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menjelaskan faktor terjadi perubahan peruntukan tanah wakaf, akibat hukum perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Barat dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Barat yang berada di Kecamatan Simpang Tiga.
Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yaitu melakukan penelitian dengan mempelajari literatur peruturan perundang-undangan, buku-buku teks yang relevan dengan masalah yang diteliti serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara terhadap terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Barat untuk sarana pendidikan MTsS Iboih disebabkan faktor tanah wakaf terlantar dan faktor tidak memiliki akta ikrar wakaf. Akibat hukum atas perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Barat yaitu timbul hak Nazir menuntut terhadap tanah wakaf mesjid Gampong Barat untuk diperuntukan sebagaimana yang telah diikrarkan dan timbulnya sengketa dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa sudah pernah dilakukan dengan cara musyawarah pihak pengelola tanah wakaf mesjid Gampong Barat dengan pihak pengelola sekolah MTsS Iboih. Namun belum dalam musyawarah menemukan kesepakat antara para pihak.
Disarankan kepada Nazir sebagai Pengelola tanah wakaf masjid melakukan pengadministrasi harta benda wakaf. Disarankan kepada Nazir yang bertugas dalam mengawasi dan melindungi tanah wakaf untuk menuntut terhadap tanah wakaf mesjid Gampong Barat. Disarankan kepada tokoh masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tanah wakaf secara musyawarah. Perubahan peruntukan terhadap tanah wakaf mesjid Gampong Barat boleh dilakukan karena telah memenuhi syarat tanah wakaf mesjid tidak dapat dimanfaat sebagaimana yang telah diikrarkan.
Abdurrahman, S.H., M.Hum.
Muhammad Arifin,
2016

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK