WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR (SUATU PENELITIAN MENGENAI SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR (SUATU PENELITIAN MENGENAI SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

ZAKIAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010293

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ZAKIAH, WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA
2016 MENYEWA KAMAR
(Suatu Penelitian Mengenai Sewa Menyewa
Kamar Kos Di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,67) pp.,tbl.,bibl.,app.
(M. Jafar, S.H., M.Hum)
Dalam Pasal 1548 KUH Perdata, sewa menyewa adalah suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada
pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan
dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu
disanggupi pembayarannya. Dengan demikian maka setiap perjanjian melahirkan
hak dan kewajiaban yang harus dilaksanakan. Begitu pula dengan perjanjian sewa
menyewa yang telah melahirkan hak dan kewajiban bagi yang menyewakan
dengan penyewa yang harus dilaksanakan seperti membayar iuran listrik dan iuran
air tepat waktu dan tidak melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian. Namun
pada kenyataannya hak dan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana
seharusnya, sehingga menimbulkan akibat hukum yang berujung pada
wanprestasi
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian
sewa menyewa kamar, untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi dari
perjanjian sewa menyewa kamar, dan untuk menjelaskan upaya yang ditempuh
oleh para pihak dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa
kamar.
Pegumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan,
untuk mendapat data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari peraturan
perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan
bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan
dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian
ini melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa
kamar ini dimulai dengan adanya kesepakatan antara para pihak. Dari hasil
penelitian ditemukan dua bentuk wanprestasi yang terjadi pada tempat-tempat
penyewaan kamar di Kota Banda Aceh yakni pihak penyewa terlambat membayar
iuran listrik dan pihak penyewa yang menyewa-ulangkan kamar kepada pihak lain
tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan pihak yang menyewakan. Upaya
penyelesaian yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan terhadap pihak
penyewa yang wanprestasi antara lain dengan cara menempuh jalur penyelesaian
secara musyawarah dan pemutusan perjanjian.
Disarankan kepada para pihak agar perjanjian sewa menyewa kamar
dibuat tertulis, dipatuhi hak dan kewajiban yang timbul, dan mempertahankan
penyelesaian perselisihan akibat wanprestasi dengan cara musyawarah dan
kekeluargaan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK