Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH PELAKU USAHA APOTEK DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN BIDANG KESEHATAN DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
MUHAMMAD FIKHRI MIHARDY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010374
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD FIKHRI MIHARDY, PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH
PELAKU USAHA APOTEK DIKAITKAN
DENGAN PERLINDUNGAN HAK
KONSUMEN BIDANG KESEHATAN DI
KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 79), pp.,bibl.,app.
2016
(Dr. SRI WALNY RAHAYU, S.H., M.HUM)
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan
kesehatan yang aman dan bermutu. Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen
harus mendapatkan pemenuhan atas hak-haknya dan pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi tanpa memberikan informasi secara lengkap
kepada konsumen. Pelayanan kefarmasian atas obat-obatan harus sesuai dengan Bab
III Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek, namun kenyataannya pihak apotek belum
menerapkan standar pelayanan kefarmasian dengan baik.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk pelayanan farmasi oleh
pelaku usaha apotek di Kota Banda Aceh, hambatan yang ditemukan dalam pelayanan
kepada konsumen oleh pelaku usaha apotek, dan upaya-upaya yang telah dilakukan
oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam penegakan perlindungan hak-hak konsumen
di bidang kesehatan.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Data penelitian ini diperoleh melalui
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan melalui
wawancara dengan para responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak apotek di Kota Banda Aceh kurang
menjelaskan mengenai informasi dalam pelayanan kefarmasian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, apoteker sering tidak ada di apotek sehingga pelayanan resep
obat yang seharusnya di laksanakan oleh apoteker tidak berjalan sebagaimana
mestinya, pelayanan resep obat digantikan oleh asisten apoteker tanpa adanya
informasi-informasi yang sangat di butuhkan oleh konsumen. Hambatan sehingga
tidak terlaksananya pelayanan kefarmasian diakibatkan oleh apoteker tidak berada di
apotek, konsumen kurang mengerti akan kewajibannya, lembaga YAPKA kurang
berperan dalam mencerdaskan konsumen di Kota Banda Aceh, dan koordinasi antara
Pelaku Usaha dan Konsumen terkait dengan pelayanan kefarmasian. Upaya yang di
lakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh adalah dengan melakukan pengawasan dan
sosialisasi kepada apotek agar tidak terjadi pelanggaran dan memberikan peringatan
keras kepada apotek yang melakukan pelanggaran.
Disarankan kepada pelaku usaha menjalankan usahanya dengan beriktikad baik,
disarankan kepada konsumen untuk melapor kepada lembaga perlindungan konsumen
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak apotek, dan diharapkan bagi
pemerintah agar secara rutin mengawasi apotek di Kota Banda Aceh dan memberi
peringatan tegas serta pencabutan izin kepada apotek yang melakukan pelanggaran.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK KOTA BANDA ACEH SELAMA PANDEMI COVID-19 (NABILA RISTI RACHMADI, 2021)
PROFIL PELAYANAN INFORMASI OBAT TERHADAP PASIEN DENGAN PEMBELIAN ANTIBIOTIK DI APOTEK KOTA BANDA ACEH (Nabilah Shafwat, 2022)
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIONAL DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH (Dina Muslyati, 2017)
PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 51 TAHUN 2020 DI WARUNG KOPI DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (INTAN SUCI, 2021)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BAKU JASA LAUNDRY YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA EKSONERASI DI KOTA BANDA ACEH (DARA SUMAYYA, 2022)