Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH)
Pengarang
YULIA LESTARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010356
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
YULIA LESTARI, PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN
2016 TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,52),pp.,tabl.,bibl.
(Ainal Hadi, S.H., M.Hum.)
Anggota TNI sebagai pelaku tindak pidana narkotika selain dikenakan
penjatuhan pidana sesuai apa yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa
pemecatan dari dinas militer. Aturan mengenai pidana tambahan pemecatan
dari dinas militer diatur didalam Pasal 6 huruf b ke-1 KUHPM. Tidak semua
kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI dikenakan
pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, bahkan pelanggaran terhadap
pasal yang sama ada yang dijatuhkan dan ada yang tidak dijatuhkan pidana
tambahan tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan
hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dalam menjatuhkan pidana
tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI sebagai pelaku
tindak pidana narkotika dan kemungkinan penjatuhan jenis pidana tambahan
lain terhadap anggota TNI sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Untuk memperoleh data dalam skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna
memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian
lapangan pada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dilakukan guna
memperoleh data primer melalui wawancara.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa perintah atasan, kepentingan
militer, jasa-jasa anggota TNI pelaku tindak pidana narkotika selama di militer
dan keterlibatan anggota TNI pelaku tindak pidanan narkotika dalam kasus
narkotika menjadi pertimbangan hakim pengadilan militer dalam menjatuhkan
pidana tambahan. Jenis pidana tambahan yang diterapkan terhadap anggota
TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika hanya berupa
pemecatan dari dinas militer dan tidak ada kemungkinan untuk menjatuhkan
jenis pidana tambahan lain, karena pemecatan dari dinas militer dinilai sudah
sebanding dengan perbuatan pidana yang dilakukan, selain itu Panglima TNI
telah mengeluarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/862/2014
tanggal 31 Oktober 2014 mengenai larangan penyalahgunaan dan pengedaran
narkoba bagi anggota TNI AD.
Disarankan supaya dalam setiap putusan terhadap kasus tindak pidana
narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI dicantumkan nomor dan tahun dari ST
(surat telegram) Panglima TNI yang dimaksud, hal ini untuk lebih memperjelas isi
dari surat telegram tersebut. Karena surat telegram yang dikeluarkan oleh
Panglima TNI tidak hanya satu dan bukan mengenai kasus narkotika saja.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016)
PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN MILITER DALAM PIDANA PEMECATAN PADA PRAJURIT TNI AD PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER I-01 RNBANDA ACEH) (Nurul Latifah, 2023)
KEWENANGAN PENGADILAN MILITER I–01 BANDA ACEH DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA TNI DI ACEH (Erna Kurniawati, 2018)
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (M RIKI ZULHELMI, 2021)
TINDAK PIDANA YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENGUASAAN DAN PENYIMPANAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (MUHAMMAD AL-ASFARAINI, 2021)