IMPLEMENTASI PERALIHAN TANAH WAKAF YANG DIALIHKAN OLEH LEMBAGA ADAT DESA (SARAK OPAT) (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BEBESEN, KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN KUTE PANANG KABUPATEN ACEH TENGAH ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

   

IMPLEMENTASI PERALIHAN TANAH WAKAF YANG DIALIHKAN OLEH LEMBAGA ADAT DESA (SARAK OPAT) (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BEBESEN, KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN KUTE PANANG KABUPATEN ACEH TENGAH )


Pengarang

ALMER AGUNG ISLAMI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101020105

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ALMER AGUNG ISLAMI
2016
IMPLEMENTASI PERALIHAN TANAH
WAKAF YANG DIALIHKAN OLEH
LEMBAGA ADAT DESA (SARAK OPAT).
(iv.58).,pp.,tabl., bibl.,
(Zulkifli Arif, S.H)
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam Pasal 1 ayat (1)
menjelaskan bahwa “wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Wakaf dalam Pasal 49 ayat (1) menjelaskan bahwa perubahan status harta
benda wakaf dalam bentuk peralihan dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri
berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun masih terjadi dilapangan
peralihan tanah wakaf berdasarkan hanya musyawarah desa yang dilakukan oleh lembaga
adat desa (Sarak Opat).
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses pelaksanaan perwakafan
dikabupaten Aceh Tengah. Untuk menjelaskan proses perubahan atas peralihan tanah
wakaf oleh lembaga adat desa (Sarak Opat) apakah telah sesuai dengan Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk menjelaskan kedudukan tanah
wakaf yang telah berubah peruntukannya.
Untuk penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mepelajari buku-buku, teori-teori dan
peraturan perundang-undangan yang adakaitannya dengan penulisan skripsi ini. Sedangkan
penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak yang adakaitannya
langsung dengan masalah yang akan dibahas.
Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa proses pelaksaan perwakafan
dikabupaten Aceh Tengah dilakukan berdasarkan syari’at Islam dan telah terlaksana dengan
baik namun secara administrasi Negara belum terlaksana dengan maksimal artinya bahwa
proses perwakafan masih ada yang tidak terdaftar kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf PPAIW yang mana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 32 yaitu PPAIW
atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani. Proses peralihan atas
pemanfaatan tanah wakaf oleh lembaga adat (Sarak Opat) telah bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, peralihan tanah wakaf yang dialihkan oleh lembaga adat
desa (Sarak Opat) dikabupaten Aceh Tengah dialihkan hanya berdasarkan musyawarah
desa. Dikecamatan Kute Panang desa Wih Nongkal, terdapat 3 (tiga) tanah wakaf yang
dialihkan, dikecamatan Pegasing desa Simpang Kelaping, terdapat 4 (empat) tanah wakaf
yang dialihkan, dan dikecamatan Bebesen desa Keramat Mupakat terdapat 3 (tiga) tanah
wakaf yang dialihkan oleh lembaga adat desa (Sarak Opat). Kedudukan hukum tanah
wakaf yang telah berubah peruntukannya dikecamatan Pegasing desa Simpang Kelaping,
kecamatan Kute Panang desa Wih Nongkal, kecamatan Bebesen desa Keramat Mupakat
tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Disarankan kepada lembaga adat desa (sarak opat) dikabupaten Aceh Tengah untuk
mengalihkan tanah wakafnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah serta tidak melakukan perubahan terhadap peruntukan
tanah wakaf hanya berdasarkan musyawarah desa. Disarankan kepada pengurus Wakaf
agar mengawasi lebih ketat terkait perwakafan yang dilakukan oleh lembaga adat desa
(Sarak Opat).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK