Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI ACEH
Pengarang
SETIAWATI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1109200030066
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
DI PROVINSI ACEH
Oleh :
Setiawati )
Ilyas Ismail**)
Mujibussalim***)
ABSTRAK
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, menyebutkan bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum. Dalam kenyataannya, pelaksanaan bantuan hukum sudah berjalan namun dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Bantuan Hukum. Pemerataan pemberi bantuan hukum tidak merata di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Aceh, serta upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi msyarakat miskin di Aceh.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap kaidah atau asas hukum yang dilengkapi pendekatan yuridis empiris digunakan untuk memberikan penjelasan yang bermakna sesuai dengan kejadian di lapangan dan dapat diinterpretasikan secara faktual untuk mendapatkan kejelasan tentang pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pemerintah untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, studi implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum di Provinsi Aceh, pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat yaitu terverifikasi dan terakreditasi, serta sebagai regulator operator penyaluran dana bantuan hukum dan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum. Hambatan dan kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin diantaranya belum terlihat koordinasi yang efektif antar kelembagaan di internal Kementerian Hukum dan HAM, kurangnya sosialisasi mengenai bantuan hukum kepada masyarakat, jumlah advokat yang tidak memadai dibanding jumlah masyarakat miskin dan sebagian besar organisasi bantuan hukum berdomisili di Kota besar seperti Kota Banda Aceh. Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi msyarakat miskin di Aceh antara lain melakukan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2013 dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan, melakukan Assessment dana bantuan hukum di Kementerian dan lembaga serta pengembangan program bantuan hukum dan sistem informasi database bantuan hukum, meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program bantuan hukum kepada masyarakat, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan pendelegasian sebagian kewenangan ke Kantor Wilayah sehingga dapat mempercepat jalur pendistribusian dana bantuan hukum.
Disarankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh agar dapat melakukan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaaan, dan Pengadilan untuk meningkatkan pemahaman dan mendukung implementasi bantuan hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum. Disarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan program verifikasi dan akreditasi untuk mendorong keberadaan organisasi pemberi bantuan hukum di setiap kabupaten/kota yang belum terdapat atau masih sedikit organisasi bantuan hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Fitria, 2016)
PERANAN ORGANISASI BANTUAN HUKUM DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PERKARA PERDATA BAGI ORANG MISKIN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (EVA ROSSANA DEWI, 2015)
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN OLEH PT BANK BUKOPIN TBK CABANG BANDA ACEH (MUHAMMAD EDYANSA. N, 2016)
KEWENANGAN PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPURN(STUDI PENELITIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16RNTAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM FAKIR MISKIN) (Siti Fathia Annur, 2024)
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSLP) PADA PDAM TIRTA MOUNTALA ACEH BESAR (Zaituni Rahmah, 2023)