MEKANISME PENYELESAIAN ARRUM BERMASALAH PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CPS BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PENYELESAIAN ARRUM BERMASALAH PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CPS BANDA ACEH


Pengarang

TARA AHDAVIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301002030008

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Keuangan dan Perbankan (D3) / PDDIKTI : 61406

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pembiayaan Arrum (Ar-Rahn Usaha Mikro) adalah salah satu produk pembiayaan yang diberikan PT. Pegadaian syariah (persero) CPS Banda Aceh bagi pengusaha mikro guna membantu pengusaha mikro dalam mengembangkan usahanya, dengan syarat menjaminkan BPKB kendaraan dengan sistem transaksi mengunakan akad rahn tasjily dan ijarah.
Dalam mekanisme pemberian pembiayaan Arrum yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah (persero) CPS Banda Aceh sangat memperhatikan prinsip-prinsip 5C+1S yaitu, Character,Chapacity, Collateral, Condition, Capital, dan Syariah.
PT. Pegadaian Syariah (persero) CPS Banda Aceh dalam menghindari terjadinya pembiayaan Arrum Bermasalah melakukan langkah pencegahan melalui tahap analisis permohonan permbiayaan dan survei kelayakan usaha nasabah.
Studi kelayakan usaha yang dilakukan petugas usaha mikro merupakan langkah yang sangat penting dalam menentukan apakah calon rahin dapat menerima pembiayaan Arrum. Studi kelayakan usaha dilakukan guna menghindari terjadinya pembiayaan Arrum bermasalah atau macet. Studi kelayakan usaha merupakan salah satu langkah yang dilakukan tim usaha mikro dalam menghindari terjadinya pembiayaan bermasalah.
Mekanisme penyelesaian Arrum bermasalah yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah (persero) CPS Banda Aceh yaitu dengan sistem musyawarah dengan cara memberikan informasi melalui cara soft collection ( Short message service dan telepon) bagi rahin yang memasuki status pembiayaan dalam perhatian khusus “DPK” , serta membuat kesepakatan antara pihak rahin dan pihak Pegadaian syariah . Namun, bagi rahin yang tidak memiliki iktikad baik untuk membayar kewajiban angsuran Arrum sesuai dengan perjanjian akad maka pihak Tim usaha mikro dari PT. Pegadaian Syariah (persero) CPS Banda Aceh akan melakukan eksekusi jaminan dengan cara pelelangan marhun (jaminan).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK